Buku APBD Induk Kota Manado Wajib Diketahui Masyarakat

(Foto Beritamanado)

Manado - Apa buku Induk itu, bisa diketahui masyarakat ? Legislator , Sultan Udin Musa selaku Ketua Komisi A menjawab,” ya…buku induk itu, wajib diketahui masyarakat,” tegasnya.

Namun Musa mengakui bahwa selama ini yang terjadi sosialisasi APBD induk itu, belum ada dan terkesan ditutup-tutupi karena jangankan masyarakat yang ingin mengetahui bahkan anggota DPRD kota Manado saja belum pernah diberikan. “Jangankan masyarakat, ele Dewan yang memiliki fungsi pengawasan saja, nda pernah dorang kase,” ujar Musa.

Dipaparkan Musa bahwa tugas DPRD adalah melakukan pengawasan termasuk APBD, namun yang dipertanyakannya, apa yang diawasi jika pegangan tidak ada.  “Fungsi dewan antara lain, khan…pengawasan.  Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berlaku termasuk APBD.  Sekarang kita mau awasi, kita tidak memiliki pegangan, kita mau mengawasi yang mana?,” tanya Udin Musa.

Menurutnya, ketika buku APBD diselesaikan setelah itu diundangkan dan diletakkan di lembaran daerah, yang artinya sudah mengikat dan diberikan kepada DPRD untuk bisa mengawasi.  “Seharusnya dewan itu, diberikan ini buku APBD ini, dari sinilah dia (Dewan) menjalankan fungsinya untuk mengawasi,” timpal Musa.

“Jadi, itu wajib hukumnya, tetapi jangankan masyarakat, anggota dewan saja tidak diberikan, seperti inilah republik ini,” ujarnya yang mengaku terkait buku APBD belum diberikan sejak tahun 2010,2011 hingga sekarang ini, tahun 2012.

Sementara itu, terkait perampungan buku APBD Induk, wartawan beritamanado,com dan sejumlah media lainnya berupaya mengkonfirmasi pihak Kota Manado yang masih sibuk belum dapat dikonfirmasi setelah 3 kali mengunjungi Kantor Kota Manado. (cha)

Tags: , , ,
WebManado.com

7 Comments for “Buku APBD Induk Kota Manado Wajib Diketahui Masyarakat”

  1. semestinya seperti itu….

  2. kalo itu dokumen publik memang semestinya bagitu… tapi si udin musa juga gak boleh cuma asal bunyi… kalo dia bicara begitu ttg dokumen pemkot maka semestinya juga apa yg terjadi di dprd manado bisa diketahui oleh publik (misalnya dorang pe rencana keseharian, rencana jalan2, dsb)…

    jangan cuma meminta transparansi orang/instansi lain dan diri sendiri ndak transparan….

    oya, transparansi informasi publik bukan otomatis diartikan bahwa dokumen itu sembarang diberikan kepada siapa saja (sama deng udin pe mau)…. transparansi berarti dokumen itu tersedia dan bisa diakses oleh publik yang membutuhkan…..

  3. Cuma Bung Udin Musa dang yg bisa menggigit ???? Anggota DPRD Manado lain dang, gimana ? Apa setelah terima uang hamis, trus badiang ngak mau perjuangkan aspirasi masyarakat yg selama ini tertindas dengan praktek KKN n Kekuasaan…

  4. Saya sependapat dengan Bung Udin bahwa masyarakat harus tahu akan apa isi dari Apa buku APBD Induk itu…..
    Kalau memang baik adanya kenapa harus di sembunyikan…??
    samua punya niat bae utk torang pe Kota Manado, jang torang berpikir sempit seperti apa yg disampaikan @pembaca…
    torang musti memberikan apresiasi ke Bung Udin yg sudah mampu mewarnai Pemerintahan dengn salah satu fungsi pengawasan seorang Legislator, dibandingkan dengan Anggota DPR lainya seperti apa yg di sampaikan @Bung Toar..
    Intinya Masyarakat harus tahu, kalo Pemerintah menyembunyikannya berarti itu barang “BUSU”..!!!, dan disinilah Bung Udin di uji harus menunjukan kepiawaiannya sebagai seorang Legislator Senior apakah mampu..??? Sasaja atau deng tamang” DPR silahkan..ki torang masyarakat Manado mo tunggu itu aksi, karena kesemuanya untuk torang pe Kota Manado…

  5. Pemerhati, makaseh so bilang kita pe bapikir sempit…. heheh.
    Btw, Udin pe apa ngana? Kita cuma bilang, titip akang pesan dang… bilang pa Udin kalu bafoto lepas dulu tu rokok spy dapa lia sedikit lebih berwibawa….

  6. Tambahan, kita pe pikiran sempit sempat berbisik pa kita. Tu Prihatin pe statemen “masyarakat harus tahu apa isi dari buku APBD induk” sama dengan statement orang yang gak punya kerjaan. Kata ‘HARUS’ itu yg bikin kita tatawa. Emang harus yah? Kalo bicara HAK kan gak ada kaitannya dengan HARUS. Si Udin dan Pemerhati aja kalee yg HARUS (kalo emang serius mo cari tau, kage le nyak mangarti tu angka2). Maar kalo masyarakat yg gak mau tau, apa HARUS?
    Sorry neh, kita pe pikiran sempit da bilang ini….. ikikikiki…..

  7. franky mocodompis

    Pertama, APBD itu usulan pemerintah yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan oleh DPRD lalu dilembaran daerahkan.. Jadi sebenarnya Pak Musa menurut saya ‘lempar batu sembunyi tangan’. Kalau saya, warga kecamatan Malalayang, akan lebih tepat meminta data yg diperlukan pada buku apbd kpd legislator DaPil Malalayang Sario.
    Kedua, Pak Musa mungkin perlu melihat ulang UU No 14 thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, PP No 61 thn 2010 ttg Implementasi UU No. 14 thn 2008, dan, Permendagri 35 thn 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Komisi Informasi Nomor 2 tahun 2010 yang mengatur Tata Cara memperoleh Informasi Publik. Masyarakat diberikan hak untuk memperoleh informasi dengan mengikuti mekanisme yang diatur. Misalnya menghubungi PPID (Pejabat Pengelola Inmformasi Publik) atau jika belum ada PPID dapat menghubungi Bagian Humas atau Kominfo. Dengan mengikuti mekanisme, setiap pencari informasi berhak mendapatkan informasi yang diperlukan. Tentu pertanyaan Pak Udin Musa tidak harus dilempar ke publik, karena DPRD Manado memiliki Sekretariat Dewan yang memfasilitasi kebutuhan anggota, kecuali memang untuk alasan politis dan popularitas.
    Kalau Pak Udin Musa dan Pembaca BM hendak menggunakan hak sebagaimana diatur oleh UU No. 14, bisa menghubungi saya di Media Center Dinas KomInfo Manado, atau klik di manadokota.go.id. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Bila tidak puas dengan pelayanan terkait pencarian informasi publik, dapat melapor ke Komisi Informasi Provinsi, atau kalau belum dilantik, dapat melapor ke Komisi Informasi Pusat.

Leave a Reply

© 2012 BeritaManado – Berita Manado,Minahasa,Tomohon,Bitung,Sulut. All Rights Reserved. Log in - Designed by Tadulako.com and WebManado.com