MANADO – Meski mengakui terus menseriusi dugaan penyimpangan pembangunan Kantor Bupati Bolmong Utara (Bolmut), namun hingga saat ini Polda Sulut belum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni kontraktor MHK alias Ci Mei maupun PT ‘T’.
Lambatnya aksi Polda Sulut menangani proyek berbandrol Rp 6 miliar itu
disesalkan sejumlah pihak.
“Saya mengikuti perkembangan kasusnya dari media massa. Dari pernyataan para petinggi Polda, terkesan mereka sibuk hendak melakukan pemeriksaan. Namun, ternyata itu hanya lips service semata, sebab statement hendak dipanggil dan diperiksa berulang kali disebut dan tak pernah dilakukan,” ujar Robby M, warga Boroko, Bolmut, Selasa (14/12), seraya menambahkan masyarakat setempat sangat mengharapkan kasus ini diproses.
Pihak Polda sendiri saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Bella mengatakan kasus tersebut masih dalam
tahapan penyelidikan dimana saat ini sementara dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak. Sedangkan pihak kontraktor menurut Bella masih akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan kantor ini sendiri dilakukan pada tahun 2008 lalu. Ironisnya, pekerjaan belum rampung seluruhnya, PT T telah menghentikan pekerjaannya sehingga Pemkab Bolmut memutuskan untuk mengganti dengan kontraktor lainnya. Sementara itu, dari informasi lainnya disebutkan, bahwa untuk anggaran pembangunan ini awalnya dimasukkan dalam pos Dana Alokasi Umum (DAK) namun
tiba-tiba diganti dan dimasukkan dalam pos Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Dana Alokasi Umum (DAU) serta adanya dugaan pencairan lain Pemkab Bolmut ke PT T pada tahun 2010 ini. (IS)
MANADO – Meski mengakui terus menseriusi dugaan penyimpangan pembangunan Kantor Bupati Bolmong Utara (Bolmut), namun hingga saat ini Polda Sulut belum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni kontraktor MHK alias Ci Mei maupun PT ‘T’.
Lambatnya aksi Polda Sulut menangani proyek berbandrol Rp 6 miliar itu
disesalkan sejumlah pihak.
“Saya mengikuti perkembangan kasusnya dari media massa. Dari pernyataan para petinggi Polda, terkesan mereka sibuk hendak melakukan pemeriksaan. Namun, ternyata itu hanya lips service semata, sebab statement hendak dipanggil dan diperiksa berulang kali disebut dan tak pernah dilakukan,” ujar Robby M, warga Boroko, Bolmut, Selasa (14/12), seraya menambahkan masyarakat setempat sangat mengharapkan kasus ini diproses.
Pihak Polda sendiri saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Bella mengatakan kasus tersebut masih dalam
tahapan penyelidikan dimana saat ini sementara dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak. Sedangkan pihak kontraktor menurut Bella masih akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan kantor ini sendiri dilakukan pada tahun 2008 lalu. Ironisnya, pekerjaan belum rampung seluruhnya, PT T telah menghentikan pekerjaannya sehingga Pemkab Bolmut memutuskan untuk mengganti dengan kontraktor lainnya. Sementara itu, dari informasi lainnya disebutkan, bahwa untuk anggaran pembangunan ini awalnya dimasukkan dalam pos Dana Alokasi Umum (DAK) namun
tiba-tiba diganti dan dimasukkan dalam pos Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Dana Alokasi Umum (DAU) serta adanya dugaan pencairan lain Pemkab Bolmut ke PT T pada tahun 2010 ini. (IS)