Manado, BeritaManado.com – Penggunaan Drone atau pesawat nirawak kini bukan hal yang baru bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Penggunaannya kini kian marak setelah dunia fotografi menjadi hobi yang ditekuni banyak masyarakat dari berbagai kalangan, bahkan sejumlah acara baik pribadi, instansi pemerintah ataupun swasta turut menyertakan drone sebagai salah satu alat dokumentasinya.
Perkembangan teknologi ini pun menjadi perhatian Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado yang tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan dan pengendalian penerbangan di wilayah kerjanya.
Ternyata, penggunaan drone tidak sembarangan karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2016, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Kol Pnb Sarmanto.
“Dalam peraturan tersebut, telah diatur tentang mekanisme penggunaan drone, baik ketinggian maksimal di daerah-daerah tertentu. Drone tidak boleh sembarangan diterbangkan di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), karena dapat mengganggu keselamatan
penerbangan,” ujar Sarmanto.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki drone, gemar menggunakan atau berencana memiliki drone, kiranya dapat mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam PM
47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia agar paham dan dapat membantu terciptanya keselamatan penerbangan di Sulawesi Utara.
“Jika ada pihak yang ingin menerbangkan drone atau sejenisnya di wilayah udara tertentu, maka harus meminta izin dari pihak Kantor Otoritas Bandara terlebih
dahulu. Drone dapat mengganggu penerbangan bahkan menyebabkan kebakaran pesawat, apabila masuk ke dalam mesin pesawat,” tambahnya.
(srisurya)