Bitung – Tim Cobra Polsek Maesa berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
Keempat pemuda itu adalah Adi (26) warga Kelurahan Bitung Barat, FL (20) warga Kelurahan Bitung Timur, RL (20) warga Kelurahan Bitung Timur dan YH (21) warga Kelurahan Bitung Tengah.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, keempat pemuda itu adalah gank atau komplotan yang diketuai Adi.
“Awalnya kami mengamankan Adi yang belum lama bebas dari Lapas, dia kemudian buka mulut jika dalam menjalankan aksinya dibantu tiga orang anggota ganknya,” kata Kamidin, Rabu (24/10/2018).
Pihak Kamidin kemudian mengamankan tiga orang anggota gank Adi itu dan dari keterangan ketiganya mengakui jika Adilah yang menjadi pimpinan mereka dengan panggilan Kapten.
“Ketiganya mengaku sudah melakukan aksi pencurian dan penjambretan dalam waktu enam bulan terakhir di sejumlah lokasi sesuai arahan dari sang Kapten,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, komplotan itu kata Kamidin, sudah melakukan aksi pencurian dan penjabretan di 19 lokasi. Baik itu di wilayah Kota Bitung dan Minahasa Utara dengan sasaran jambret kalung, tas, Hand Phone, uang, bongkar rumah, bahkan mencuri kotak amal di tempat ibadah.
“Hasil pencurian dan penjambretan digunakan untuk beli minuman keras dan main perempuan. Sebagian besar barang-barang hasil pencurian telah dijual dan tersisa barang bukti HP dan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” katanya.
Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di dua lokasi, yakni dua orang di Polsek Meesa dan dua orang di Polres Bitung mengingat TKP di luar wilayah hukum Polsek Maesa.
“Keempat tersangka dijerat pasal 363 (1) ke 3, ke 4 ,ke 5 ancaman hukuman 9 tahun. Bagi warga yang merasa jadi korban pencurian atau penjabretan dalam enam bulan terakhir silakan datang melapor,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Tim Cobra Polsek Maesa berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
Keempat pemuda itu adalah Adi (26) warga Kelurahan Bitung Barat, FL (20) warga Kelurahan Bitung Timur, RL (20) warga Kelurahan Bitung Timur dan YH (21) warga Kelurahan Bitung Tengah.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, keempat pemuda itu adalah gank atau komplotan yang diketuai Adi.
“Awalnya kami mengamankan Adi yang belum lama bebas dari Lapas, dia kemudian buka mulut jika dalam menjalankan aksinya dibantu tiga orang anggota ganknya,” kata Kamidin, Rabu (24/10/2018).
Pihak Kamidin kemudian mengamankan tiga orang anggota gank Adi itu dan dari keterangan ketiganya mengakui jika Adilah yang menjadi pimpinan mereka dengan panggilan Kapten.
“Ketiganya mengaku sudah melakukan aksi pencurian dan penjambretan dalam waktu enam bulan terakhir di sejumlah lokasi sesuai arahan dari sang Kapten,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, komplotan itu kata Kamidin, sudah melakukan aksi pencurian dan penjabretan di 19 lokasi. Baik itu di wilayah Kota Bitung dan Minahasa Utara dengan sasaran jambret kalung, tas, Hand Phone, uang, bongkar rumah, bahkan mencuri kotak amal di tempat ibadah.
“Hasil pencurian dan penjambretan digunakan untuk beli minuman keras dan main perempuan. Sebagian besar barang-barang hasil pencurian telah dijual dan tersisa barang bukti HP dan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan pencurian,” katanya.
Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di dua lokasi, yakni dua orang di Polsek Meesa dan dua orang di Polres Bitung mengingat TKP di luar wilayah hukum Polsek Maesa.
“Keempat tersangka dijerat pasal 363 (1) ke 3, ke 4 ,ke 5 ancaman hukuman 9 tahun. Bagi warga yang merasa jadi korban pencurian atau penjabretan dalam enam bulan terakhir silakan datang melapor,” katanya.
(abinenobm)