Amurang – Beberapa masyarakat di Minahasa Selatan saat bersua dengan BeritaManado.com masih kebingungan ternyata dengan mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 20 April lalu. Pasalnya belum adanya format atau formulir pendaftaran yang akan mereka isi.
Ever Makese warga Desa Pungkol, Kecamatan Tatapaan langsung bertandang di Kantor KPU Minsel ingin mengetahui sekaligus menanyakan formulir pendaftaran Calon Anggota PPS. Bahkan kedatanganya ditemani hukum tua setempat.
“Menurut mereka (KPUD Minsel, red) formulir nanti akan dikirim ke setiap desa dan mengenai persyaratan yang menuntut pelamar memiliki ijasah SMA serta pelamar lebih dari 6 orang ini saya rasa itu sulit terpenuhi jika harus lebih dari 6 pelamar,” ujar Makese, Kamis (23/4/2015).
Lanjut dia, saat menyanyakan perihal diatas kepada salah satu Komisioner KPUD Minsel Lucky Kontu yang membidangi sosialisasi dan SDM mengungkapkan, bahwa pendaftaran calon anggota PPS sedianya dilaksanakan dikantor desa dan kelurahan atau kantor BPD masing-masing desa. Dan terkait formulir pendaftaran, sudah dipercayakan staf untuk mengirimkan dimasing-masing desa.
“Ya, formulir pendaftaran akn kmi kirmi ke setiap desa dan diharapkan jumlah pelamar disetiap desa melebihi 6 calon untuk selanjutnya akan mengikuti seleksi, selanjutnya dijaring menjadi 3 calon untuk ditetapkan sebagai anggota PPS. Sedangkan pendaftaran untuk calon anggota PPS akan ditutup pada tanggal 9 Mei 2015,” ujar Kontu saat dikonfirmasi BeritaManado.com, saat itu juga. (sanlylendongan)
Amurang – Beberapa masyarakat di Minahasa Selatan saat bersua dengan BeritaManado.com masih kebingungan ternyata dengan mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masa pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 20 April lalu. Pasalnya belum adanya format atau formulir pendaftaran yang akan mereka isi.
Ever Makese warga Desa Pungkol, Kecamatan Tatapaan langsung bertandang di Kantor KPU Minsel ingin mengetahui sekaligus menanyakan formulir pendaftaran Calon Anggota PPS. Bahkan kedatanganya ditemani hukum tua setempat.
“Menurut mereka (KPUD Minsel, red) formulir nanti akan dikirim ke setiap desa dan mengenai persyaratan yang menuntut pelamar memiliki ijasah SMA serta pelamar lebih dari 6 orang ini saya rasa itu sulit terpenuhi jika harus lebih dari 6 pelamar,” ujar Makese, Kamis (23/4/2015).
Lanjut dia, saat menyanyakan perihal diatas kepada salah satu Komisioner KPUD Minsel Lucky Kontu yang membidangi sosialisasi dan SDM mengungkapkan, bahwa pendaftaran calon anggota PPS sedianya dilaksanakan dikantor desa dan kelurahan atau kantor BPD masing-masing desa. Dan terkait formulir pendaftaran, sudah dipercayakan staf untuk mengirimkan dimasing-masing desa.
“Ya, formulir pendaftaran akn kmi kirmi ke setiap desa dan diharapkan jumlah pelamar disetiap desa melebihi 6 calon untuk selanjutnya akan mengikuti seleksi, selanjutnya dijaring menjadi 3 calon untuk ditetapkan sebagai anggota PPS. Sedangkan pendaftaran untuk calon anggota PPS akan ditutup pada tanggal 9 Mei 2015,” ujar Kontu saat dikonfirmasi BeritaManado.com, saat itu juga. (sanlylendongan)