Tondano, BeritaManado.com — Hukum Tua Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur Belly Memah SE yang tersangkut kasus hukum pelanggaran Pemilu saat ini sedang memperjuangkan banding di Pengadilan Negeri Tondano dibantu seorang penasehat hukum Sandra Rondonuwu SH.
Kepada BeritaManado.com, Selasa(17/4/2018), Memah mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya dengan vonis satu bulan kurungan dan denda sebesar Rp 5 juta.
“Yang jelas setiap ruang yang ada dan dijamin undang-undang bagi seseorang dalam mencari keadilan akan terus dimanfaatkan. Untuk hal-hal teknis dalam kasus ini, itu biar nanti penasehat hukum saya yang menjelaskan,” ungkap Memah.
Sementara itu di tempat terpisah, penasehat hukum Sandra Rondonuwu SH mengatakan bahwa dirinya sedang mempelajari kasus tersebut secara lebih mendalam, karena bukan tidak mungkin ada proses yang tidak sesuai prosedur.
“Atas nama hukum, saya dan klien berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara prosedural, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain banding, kami juga mengupayakan langkah hukum lainnya yang sesuai prosedur dan aturan yang ada,” kata Rondonuwu.
Sebagaimana diketahui, Belly Memah baru-baru ini dijatuhi vonis oleh Ketua Majelis Hakim PN Tondano Paul Pane dalam siding yang digelar Selasa (10/4/2018) pekan lalu dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Memah sendiri dinyatakan dalam proses persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarPasal 71 ayat(1) junto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Kepala Kampung atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye berlangsung, maka yang besangkutan terancam pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.
Terdakwa awalnya diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon dengan menunjukkan sibol angka dua dengan jarinya pada tanggal 17 Februari 2018 lalu pada sebuah acara dan diunggah di facebook.
(Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Hukum Tua Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur Belly Memah SE yang tersangkut kasus hukum pelanggaran Pemilu saat ini sedang memperjuangkan banding di Pengadilan Negeri Tondano dibantu seorang penasehat hukum Sandra Rondonuwu SH.
Kepada BeritaManado.com, Selasa(17/4/2018), Memah mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya dengan vonis satu bulan kurungan dan denda sebesar Rp 5 juta.
“Yang jelas setiap ruang yang ada dan dijamin undang-undang bagi seseorang dalam mencari keadilan akan terus dimanfaatkan. Untuk hal-hal teknis dalam kasus ini, itu biar nanti penasehat hukum saya yang menjelaskan,” ungkap Memah.
Sementara itu di tempat terpisah, penasehat hukum Sandra Rondonuwu SH mengatakan bahwa dirinya sedang mempelajari kasus tersebut secara lebih mendalam, karena bukan tidak mungkin ada proses yang tidak sesuai prosedur.
“Atas nama hukum, saya dan klien berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara prosedural, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain banding, kami juga mengupayakan langkah hukum lainnya yang sesuai prosedur dan aturan yang ada,” kata Rondonuwu.
Sebagaimana diketahui, Belly Memah baru-baru ini dijatuhi vonis oleh Ketua Majelis Hakim PN Tondano Paul Pane dalam siding yang digelar Selasa (10/4/2018) pekan lalu dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Memah sendiri dinyatakan dalam proses persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarPasal 71 ayat(1) junto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Kepala Kampung atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye berlangsung, maka yang besangkutan terancam pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.
Terdakwa awalnya diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon dengan menunjukkan sibol angka dua dengan jarinya pada tanggal 17 Februari 2018 lalu pada sebuah acara dan diunggah di facebook.
(Frangki Wullur)