Ratahan, BeritaManado.com – Perebutan kursi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) semakin panas.
Lima orang pejabat eselon II yakni Robby Ngongoloy, Piether Owu, Elly Sangian, Desten Katiandagho dan dr Tommy Soleman yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, pekan kemarin mengikuti tahapan asissessment atau penilaian berdasarkan kompetensi.
Bupati James Sumendap SH menegaskan, selain harus mengikuti seluruh tahapan secara berjenjang dari tim seleksi, ada satu syarat yang wajib dipatuhi para calon Sekda.
“Salah satu kriteria dan syarat wajib bagi calon Sekda adalah, pejabat yang bersangkutan harus menetap atau berdomisili di Mitra. Demikian dengan istri yang bersangkutan, harus betul-betul tinggal di Mitra karena akan menjabat sebagai ketua dharma wanita,” tegas Sumendap kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Sartje Taogan menjelaskan, sesudah tahapan assessment tes kelima pejabat calon Sekda akan mengikuti tahapan penyusunan makalah.
Lanjut menurut Taogan, semua tahapan dan hasil seleksi yang akan dilakukan tim seleksi, selanjutnya akan dikirim secara berjenjang sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi hasilnya akan dikirim ke pemerintah provinsi, kementerian dalam negeri kemudian ke KASN. Selanjutnya dari KASN dibawa lagi ke kementerian dalam negeri untuk penerbitan surat keputusan pengangkatan Sekda,” jelas Taogan.
Diketahui, masa purna bakti Sekda Ir Farry Liwe akan segera berakhir per 1 Maret 2018 mendatang. Pihak BKPSDM sendiri berupaya pertengahan Februari mendatang sudah ada nama calon Sekda bahkan sudah ada penetapan meski baru akan dilantik dan resmi bertugas 1 Maret.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Perebutan kursi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) semakin panas.
Lima orang pejabat eselon II yakni Robby Ngongoloy, Piether Owu, Elly Sangian, Desten Katiandagho dan dr Tommy Soleman yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, pekan kemarin mengikuti tahapan asissessment atau penilaian berdasarkan kompetensi.
Bupati James Sumendap SH menegaskan, selain harus mengikuti seluruh tahapan secara berjenjang dari tim seleksi, ada satu syarat yang wajib dipatuhi para calon Sekda.
“Salah satu kriteria dan syarat wajib bagi calon Sekda adalah, pejabat yang bersangkutan harus menetap atau berdomisili di Mitra. Demikian dengan istri yang bersangkutan, harus betul-betul tinggal di Mitra karena akan menjabat sebagai ketua dharma wanita,” tegas Sumendap kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Sartje Taogan menjelaskan, sesudah tahapan assessment tes kelima pejabat calon Sekda akan mengikuti tahapan penyusunan makalah.
Lanjut menurut Taogan, semua tahapan dan hasil seleksi yang akan dilakukan tim seleksi, selanjutnya akan dikirim secara berjenjang sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi hasilnya akan dikirim ke pemerintah provinsi, kementerian dalam negeri kemudian ke KASN. Selanjutnya dari KASN dibawa lagi ke kementerian dalam negeri untuk penerbitan surat keputusan pengangkatan Sekda,” jelas Taogan.
Diketahui, masa purna bakti Sekda Ir Farry Liwe akan segera berakhir per 1 Maret 2018 mendatang. Pihak BKPSDM sendiri berupaya pertengahan Februari mendatang sudah ada nama calon Sekda bahkan sudah ada penetapan meski baru akan dilantik dan resmi bertugas 1 Maret.
(rulan sandag)