TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Alamanda Lokon, Sabtu (16/06/2018) kemarin.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan, DPS untuk Kota Tomohon berjumlah 69.126, dimana dari angka tersebut diperoleh rincian laki-laki 34.912 dan perempuan 34.214.
“Ini baru daftar pemilih sementara dan data masih akan berubah lagi dimana nantinya akan ada juga masukan dari masyarakat, partai politik dan tentunya pihak Panwas,” ujar Komisioner KPU Tomohon Stenly Kowaas SP.
Menurutnya, KPU menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 berjumlah 284 tersebar di 44 kelurahan.
“Kita juga akan memberikan DPS ini ke pemerintah, Panwas dan juga parpol dengan harapan mendapat masukan jika ada masyarakat wajib pilih yang belum masuk DPS akan didaftarkan,” beber Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat kepada media ini.
Adapun perincian DPS per kecamatan yakni Tomohon Barat 47 TPS laki-laki 5.947 perempuan 5.678 jumlah 11.625. Tomohon Tengah 55 TPS laki-laki 6.279 perempuan 6.344 jumlah 12.623. Tomohon Timur 31 TPS laki-laki 3.848 perempuan 3.837 jumlah 7.685. Tomohon Selatan 70 TPS 8.625 untuk laki-laki dan perempuan 8.462 jumlah 17.087 serta Tomohon Utara 81 TPS laki-laki 10.213 dan perempuan 9.893 dengan jumlah 20.106.
(tr-icha)