TOMOHON, beritamanado.com – Balai Besar POM (BBPOM) Manado menggelar Forum Advokasi Komitmen Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Ruang Rapat Lantai 3 Sekeretariat Daerah Kota, Selasa (22/05/2018).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat.
“Pasar tradisional didefinisikan sebagai pasar yang berlokasi permanen, adanya pengelola sebagian besar barang untuk diperjual belikan yang adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana serta adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli,” tutur Eman.
Lanjut dikatakannya, pasar tradisional dapat dikategorikan sebagai pasar sehat bila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu persyaratan dari aspek lokasi pasar, kondisi fisik bangunan, sanitasi air dan bangunan, perilaku hidup sehat dan bersih serta fasilitas lain yang menunjang.
“Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Manado yang boleh menyelenggarakan kegitan ini dengan maksud untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dengan strategi program yaitu pelatihan, pengawasan, advokasi, monitoring dan evaluasi serta replikasi pasar,” tutup wali kota.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Balai Besar POM (BBPOM) Manado menggelar Forum Advokasi Komitmen Pemerintah Daerah dan Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Ruang Rapat Lantai 3 Sekeretariat Daerah Kota, Selasa (22/05/2018).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang pedoman penyelenggaraan pasar sehat.
“Pasar tradisional didefinisikan sebagai pasar yang berlokasi permanen, adanya pengelola sebagian besar barang untuk diperjual belikan yang adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastruktur yang sederhana serta adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli,” tutur Eman.
Lanjut dikatakannya, pasar tradisional dapat dikategorikan sebagai pasar sehat bila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu persyaratan dari aspek lokasi pasar, kondisi fisik bangunan, sanitasi air dan bangunan, perilaku hidup sehat dan bersih serta fasilitas lain yang menunjang.
“Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Manado yang boleh menyelenggarakan kegitan ini dengan maksud untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dengan strategi program yaitu pelatihan, pengawasan, advokasi, monitoring dan evaluasi serta replikasi pasar,” tutup wali kota.
(ReckyPelealu)