Minahasa – Seorang pemuda, C (23), warga Desa Lowiyan Jaga I, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa, ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, Selasa (26/07/2016) sekitar pukul 18:30 WITA.
Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, C ditangkap oleh polisi yang sedang melaksanakan pengamanan di rumah salah satu calon terpilih Hukum Tua, di Desa Walewangko Jaga II, kecamatan setempat.
Saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu berhenti di depan rumah calon terpilih Hukum Tua tersebut. Ketika akan masuk ke warung yang berada tak jauh dari tempat kejadian, polisi melihat pelaku membawa sajam yang diselipkan di pinggang kanannya.
Secepat kilat, polisi langsung mengikuti dan menangkap pelaku, yang ternyata sudah dalam keadaan mabuk. Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sajam diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum,” singkatnya. (risat)
Minahasa – Seorang pemuda, C (23), warga Desa Lowiyan Jaga I, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa, ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik, Selasa (26/07/2016) sekitar pukul 18:30 WITA.
Informasi diperoleh Humas Polda Sulut, C ditangkap oleh polisi yang sedang melaksanakan pengamanan di rumah salah satu calon terpilih Hukum Tua, di Desa Walewangko Jaga II, kecamatan setempat.
Saat itu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu berhenti di depan rumah calon terpilih Hukum Tua tersebut. Ketika akan masuk ke warung yang berada tak jauh dari tempat kejadian, polisi melihat pelaku membawa sajam yang diselipkan di pinggang kanannya.
Secepat kilat, polisi langsung mengikuti dan menangkap pelaku, yang ternyata sudah dalam keadaan mabuk. Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sajam diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum,” singkatnya. (risat)