Bitung – Delapan bangunan di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian akan dibongkar paksa karena dianggap melanggar aturan.
Rencana pembongkaran itu akan dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Bitung yang merupakan OPD baru karena berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan DPKP Pemkot Bitung, Denny Moningka pihaknya menemui pemilik atau pengelola bangunan di lokasi RTH untuk memberikan teguran sekaligus peringatan.
“Teguran diberikan sesuai Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah. Juga sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis,” katanya, Selasa (17/01/2017).
Menurutnya, delapan bangunan itu jelas-jelas melanggar aturan, karena RTH bukan untuk lokasi bermukim maupun berdagang.
Ditambah lagi kata dia, para pemilik bangunan tak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga ancaman pembongkaran yang dilayangkan sudah tepat.
“Jadi kalaupun harus dibongkar paksa, kami punya dasar yang jelas. Mereka tak bisa mengelak dan harus menghormati itu. Kami tidak melarang atau menghalangi orang untuk menetap dan berusaha, tapi aturan harus ditegakan,” katanya.
DPKP juga memberikan waktu satu minggu bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Jika lewat waktu itu dan bangunan masih ada, maka bongkar paksa akan dilaksanakan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Delapan bangunan di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian akan dibongkar paksa karena dianggap melanggar aturan.
Rencana pembongkaran itu akan dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pemkot Bitung yang merupakan OPD baru karena berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan DPKP Pemkot Bitung, Denny Moningka pihaknya menemui pemilik atau pengelola bangunan di lokasi RTH untuk memberikan teguran sekaligus peringatan.
“Teguran diberikan sesuai Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah. Juga sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis,” katanya, Selasa (17/01/2017).
Menurutnya, delapan bangunan itu jelas-jelas melanggar aturan, karena RTH bukan untuk lokasi bermukim maupun berdagang.
Ditambah lagi kata dia, para pemilik bangunan tak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga ancaman pembongkaran yang dilayangkan sudah tepat.
“Jadi kalaupun harus dibongkar paksa, kami punya dasar yang jelas. Mereka tak bisa mengelak dan harus menghormati itu. Kami tidak melarang atau menghalangi orang untuk menetap dan berusaha, tapi aturan harus ditegakan,” katanya.
DPKP juga memberikan waktu satu minggu bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Jika lewat waktu itu dan bangunan masih ada, maka bongkar paksa akan dilaksanakan,” katanya.(abinenobm)