MANADO – Kepada Wartawan selesai hearing bersama Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Manado, Kepala Dinas (Kadis ) Tatakota Manado, Ir Nonny Y Koloay mengatakan baru sekirar 28 ribu dari 76 ribu bangunan di Kota Manado yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak Dinas Tatakota giat melakukan sosialisasi pegurusan IMB kepada masyarakat pemilik bangunan melalui pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan. “Kami mempermudah pengurusan IMB dan masyarakat tidak perlu kuatir karena pengurusannya tidak lama,” janji Koloay.
Menurutnya, semua jenis bangunan wajib memiliki IMB termasuk kantor-kantor pemerintah. Adapun biaya pengurusan IMB rinciannya adalah, bangunan tempat usaha 3 % dari nilai bangunan, rumah tinggal 2 %, rumah dinas 1,5 % dan tempat ibadah o %. (JRY)