“Penjabaran visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih Tomohon akan merealisasikan janji-janji semasa kampanye melalui dokumen rancangan awal RPJMD kepada seluruh SKPD di jajaran pemerintah Kota Tomohon,” kata Poli.
Adapun dasar pelaksanaan konsultasi publik ini adalah UU nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Bappeda Ir Enos Pontororing, tokoh agama dan masyarakat Joy Palilingan STh dan Piet Liuw BA, akademisi DR Haryadi, DR Kakaskasen Roeroe, DR Stefa Wowiling, kepala-kepala SKPD serta perwakilan SKPD. (ray)
“Penjabaran visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih Tomohon akan merealisasikan janji-janji semasa kampanye melalui dokumen rancangan awal RPJMD kepada seluruh SKPD di jajaran pemerintah Kota Tomohon,” kata Poli.
Adapun dasar pelaksanaan konsultasi publik ini adalah UU nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Bappeda Ir Enos Pontororing, tokoh agama dan masyarakat Joy Palilingan STh dan Piet Liuw BA, akademisi DR Haryadi, DR Kakaskasen Roeroe, DR Stefa Wowiling, kepala-kepala SKPD serta perwakilan SKPD. (ray)