Amurang—Sepertinya masalah bantuan di Minahasa Selatan, apalagi berasal dari Pemkab Minsel. Termasuk sudah tertata di APBD 2012, ternyata membuat warga harus bertanya-tanya. Khusus bantuan untuk KAUR se-Minsel, ditengarai bermasalah sampai ke tangan perangkat desa tersebut.
Sejumlah KAUR menemui wartawan ini dan menceritakan hal diatas. Bahkan, bantuan yang diambil oleh Hukum Tua se-Minsel diduga bermasalah. Pertama, mereka tidak mendapat utuh sebagaimana anggaran yang tertata di APBD.
‘’Ya benar, bahwa bantuan untuk KAUR se-Minsel tidak utuh kami terima. Memang, kami sendiri belum tahu persis berapa jumlah masing-masing KAUR se-Minsel. Tetapi, kami dengar Rp 400 per-KAUR. Akibatnya, seharusnya kami menerima satu triwulan. Namun, ternyata kami tidak menerima utuh. Oleh sebab itu, kami pun bertanya soal bantuan ini,’’ ujar sejumlah KAUR yang meminta namanya tak ditulis.
Akibatnya, Sekretaris Komisi I Ir Philep Ato Liwu pun angkat suara saat mengetahui hal diatas. Sebagai wakil rakyat, tentunya kami ingin membantu dan bertanya soal bantuan tersebut. Sebab, ini uang rakyat juga. Seharusnya, kalau sudah tertata di APBD, maka KAUR pun harus menerima sebesar itu.
‘’Bukan justru disunat atau dikebiri segala. Dan yang melakukan adalah oknum-oknum di desa bersangkutan. Dari jumlah 170 desa/kelurahan di Minsel, katanya hanya menerima dana masing-masing Rp 250 ribu.
‘’Yang benar mana, ada yang sebut Rp 400 ribu. Ada pula Rp 250 ribu, tetapi lantaran Kepala Urusan (KAUR) di desa-desa menyampaikan aspirasi mereka. Maka, kami sebagai wakil rakyat langsung angkat suara dan bertanya soal itu,’’ tegas Liwu.
Lanjut Liwu, sesuai buku Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) APBD 2012, bantuan untuk KAUR sebesar Rp 400 ribu/KAUR. Tetapi, ternyata mereka hanya menerima Rp 250 ribu.
‘’Maka demikian, ada selisih Rp 150 ribu dipotong oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab di masing-masing desa. Padahal, sebagai abdi administrasi desa harus ditunjang sedemikan rupa. Bukannya dipotong tanpa alasan yang jelas. Namun, siapa yang potong atau kebiri dana tersebut. Jadi, dari jumlah desa terdapat Rp 89 juta hasil potongan. Malahan, dana ini siapa yang bertanggungjawab,’’ tanya anggota dari FPDI Minsel ini.
Sementara itu, Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP menegaskan, kalau dana untuk KAUR senilai Rp 250 ribu. ‘’Bukan Rp 400 ribu. Siapa bilang dana untuk KAUR Rp 400 ribu. Tertata dimana anggaran sebesar itu. Setahu saya adalah Rp 250 ribu. Maka dari itu, harus diluruskan supaya tidak ada dugaan seperti ini,’’ ucap Lumi. (and)
Amurang—Sepertinya masalah bantuan di Minahasa Selatan, apalagi berasal dari Pemkab Minsel. Termasuk sudah tertata di APBD 2012, ternyata membuat warga harus bertanya-tanya. Khusus bantuan untuk KAUR se-Minsel, ditengarai bermasalah sampai ke tangan perangkat desa tersebut.
Sejumlah KAUR menemui wartawan ini dan menceritakan hal diatas. Bahkan, bantuan yang diambil oleh Hukum Tua se-Minsel diduga bermasalah. Pertama, mereka tidak mendapat utuh sebagaimana anggaran yang tertata di APBD.
‘’Ya benar, bahwa bantuan untuk KAUR se-Minsel tidak utuh kami terima. Memang, kami sendiri belum tahu persis berapa jumlah masing-masing KAUR se-Minsel. Tetapi, kami dengar Rp 400 per-KAUR. Akibatnya, seharusnya kami menerima satu triwulan. Namun, ternyata kami tidak menerima utuh. Oleh sebab itu, kami pun bertanya soal bantuan ini,’’ ujar sejumlah KAUR yang meminta namanya tak ditulis.
Akibatnya, Sekretaris Komisi I Ir Philep Ato Liwu pun angkat suara saat mengetahui hal diatas. Sebagai wakil rakyat, tentunya kami ingin membantu dan bertanya soal bantuan tersebut. Sebab, ini uang rakyat juga. Seharusnya, kalau sudah tertata di APBD, maka KAUR pun harus menerima sebesar itu.
‘’Bukan justru disunat atau dikebiri segala. Dan yang melakukan adalah oknum-oknum di desa bersangkutan. Dari jumlah 170 desa/kelurahan di Minsel, katanya hanya menerima dana masing-masing Rp 250 ribu.
‘’Yang benar mana, ada yang sebut Rp 400 ribu. Ada pula Rp 250 ribu, tetapi lantaran Kepala Urusan (KAUR) di desa-desa menyampaikan aspirasi mereka. Maka, kami sebagai wakil rakyat langsung angkat suara dan bertanya soal itu,’’ tegas Liwu.
Lanjut Liwu, sesuai buku Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) APBD 2012, bantuan untuk KAUR sebesar Rp 400 ribu/KAUR. Tetapi, ternyata mereka hanya menerima Rp 250 ribu.
‘’Maka demikian, ada selisih Rp 150 ribu dipotong oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab di masing-masing desa. Padahal, sebagai abdi administrasi desa harus ditunjang sedemikan rupa. Bukannya dipotong tanpa alasan yang jelas. Namun, siapa yang potong atau kebiri dana tersebut. Jadi, dari jumlah desa terdapat Rp 89 juta hasil potongan. Malahan, dana ini siapa yang bertanggungjawab,’’ tanya anggota dari FPDI Minsel ini.
Sementara itu, Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi, SSTP menegaskan, kalau dana untuk KAUR senilai Rp 250 ribu. ‘’Bukan Rp 400 ribu. Siapa bilang dana untuk KAUR Rp 400 ribu. Tertata dimana anggaran sebesar itu. Setahu saya adalah Rp 250 ribu. Maka dari itu, harus diluruskan supaya tidak ada dugaan seperti ini,’’ ucap Lumi. (and)