Manado – Sesuai amanat peraturan yang berlaku di negara ini, setiap gedung yang akan dibangun harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Sanksi bagi bangunan yang telah berdiri tanpa mengantongi IMB, aturan mengisyaratkan bahwa bangunan tersebut harus dibongkar.
Pemberian sanksi atas aturan ini pun tampaknya berlaku untuk The Lagon Taman Sari yang berlokasi di kawasan reklamasi Bahu Mall, Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.
Hal ini merujuk pada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pembatalan dan perintah pencabutan terhadap IMB Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012 untuk dan atas nama PT. Filadelfia Blessing Family yang diterbitkan BP2T Pemerintah Kota Manado.
Dengan adanya putusan PTTUN tersebut, IMB pembangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan condotel yang berlokasi bangunan yakni The Lagon Taman Sari Bahu Mall cacat hukum.
Perintah pembatalan dan pencabutan IMB tersebut turut dibenarkan Handri Piter Poae sebagai kuasa hukum pihak pengugat atau pembanding yakni Prisca Angelika
Jill Turangan, Warga Kelurahan Bahu
lingkungan III Kecamatan Malalayan dalam gugatan di PTTUN Makassar atas pokok perkara banding terhadap penerbitan IMB bangunan milik PT. Filadelfia Blessing Family tersebut.
“Memang sudah ada putusan dari PTTUN Makassar bahwa IMB pembangunan gedung The Lagon Taman Sari dibatalkan. Dan PTTUN memerintahkan juga pemerintah kota mencabut IMB tersebut. Awalnya kami menggugat di PTUN Manado. Tapi oleh pengadilan dinilai kadaluarsa. Tapi bersyukur, PTTUN Makassar memiliki pendapat yang sama dengan kami. Jadi bangunan itu sekarang ini tidak ada IMB,” kata Handri.
Atas putusan tersebut, Handri menghimbau pemerintah melaksanakan putusan PTTUN tersebut. Bila tidak, IMB yang dimaksuda tetap gugur secara hukum dengan sendirinya.
“Jika terhitung 14 hari putusan pengadilan tidak dilaksanakan, maka IMB
tersebut batal demi hukum. Banyak alasan mengapa bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dilihat dari jarak bangunan dengan rumah warga harusnya minimal 3-5 meter dan untuk Manado tinggi bangunan hdi kawasan Malalayang hanya bisa 5 lantai,” tutur Handri kembali.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa, sejak pembangunan dilakukan, kliennya tidak pernah dimintai untuk menyetujui bangunan dengan tinggi 26 lantai tersebut dibangun disamping kediaman warga.
“Jarak antara rumah klien kami dengan bangunan itu hanya 1,3 meter saja. Sedangkan ketentuannya harus 3-5 meter. Aturan lain sebelum diterbitkan IMB, harus ada HO. Nah ini yang tidak pernah ada menurut kami, sebab klien kami tidak pernah menandatangani surat persetujuan mendirikan bangunan itu,” tegasnya.
Sementara itu, kepala BP2T Manado, Distakot Manado dan PT. Filadelfia Blessing Family belum bisa dikoonfirmasi terkait pemberitaan ini. (leriandokambey)