MANADO – Dirahasiakan hampir satu bulan akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Abdul Muni SH MH mengakui telah menetapkan Dirut PD Pasar Manado, Frans Bangkang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PD Pasar Manado berbandrol Rp 680 juta.
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 5 Januari 2010 melalui surat perintah penyidikan nomor 01/R.1.10/Fd.1/01/2010 yang ditandatangani Kajari Manado, Abdul Muni SH MH.
Status tersangka kepada Frans Bangkang disampaikan langsung Kajari kepada Wartawan Rabu (03/02), ditanya Wartawan kenapa baru sekarang disampaikan, Kajari beralasan semuanya untuk kepentingan pemeriksaan, “kalian kan sudah tahu, kok sudah tahu mau ditanya lagi,” ujar Kajari sambil tersenyum. (JRY)
MANADO – Dirahasiakan hampir satu bulan akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Abdul Muni SH MH mengakui telah menetapkan Dirut PD Pasar Manado, Frans Bangkang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PD Pasar Manado berbandrol Rp 680 juta.
Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 5 Januari 2010 melalui surat perintah penyidikan nomor 01/R.1.10/Fd.1/01/2010 yang ditandatangani Kajari Manado, Abdul Muni SH MH.
Status tersangka kepada Frans Bangkang disampaikan langsung Kajari kepada Wartawan Rabu (03/02), ditanya Wartawan kenapa baru sekarang disampaikan, Kajari beralasan semuanya untuk kepentingan pemeriksaan, “kalian kan sudah tahu, kok sudah tahu mau ditanya lagi,” ujar Kajari sambil tersenyum. (JRY)