Manado – Terbukti korupsi, mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, lewat sidang putusan yang dilaksanakan Rabu (19/7).
Pasca putusan tersebut, posisi Marlina Moha Siahaan sebagai anggota DPRD Sulut dan Ketua DPD II Partai Golkar Bolmong mulai hangat dibicarakan.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, Partai Golkar tempat bernaung Marlina Moha Siahaan pasti mengambil keputusan bijak menyikapi keputusan hukum tersebut.
“Partai Golkar diisi oleh figur-figur berpengalaman pasti dapat memutuskan yang terbaik, terutama bagi masa depan Partai Golkar di kancah politik Sulawesi Utara,” ujar Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Jumat (21/7/2017).
Menyikapi keputusan hukum terhadap Marlina Moha Siahaan, Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut, Eddyson Masengi mengatakan Partai Golkar mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Partai Golkar menunggu kutipan keputusan pengadilan.
“Kami menunggu kutipan surat keputusan karena Partai Golkar menghormati keputusan hukum. Secara moral jika memungkinkan upaya hukum itu akan dilakukan. Jika memang statusnya diganti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD nanti mengingatkan kepada partai selanjutnya diproses sesuai mekanisme PAW,” tandas Eddyson Masengi dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (21/7/2017).
Sebelumnya diberitakan, Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun kurungan, Marlina Moha Siahaan juga dikenakan denda 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati aset yang disita, tetap tidak bisa menutupi kerugian negara, terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” lanjut Sugiyanto.
Setelah Hakim memutuskan vonis, terdakwa bersama Tim Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk banding. (***/JerryPalohoon)