Tahuna – Sejumlah bakal caleg (bacaleg) yang masih duduk di DPRD Sangihe dan kembali mencalonkan diri di Pemilu 2014 setelah pindah partai, mendapat warning tegas dari KPUD. Pasalnya hingga saat ini sejumlah anggota DPRD tersebut belum ada satupun yang memasukan formulir model BB-5 menyangkut surat pengunduran diri dari dewan.
Hal ini disampaikan salah satu komisioner KPUD Sangihe, Chres Gagola ketika dihubungi BeritaManado.com, Minggu (5/5) tadi. Dia menjelaskan dalam massa tahapan perbaikan berkas yang nantinya sesuai dengan jadwal dimulai tanggal 9-22 Mei 2013.
“Dihimbau kepada semua bacaleg anggota dewan yang pindah partai segera mengajukan formulir BB-5 dimaksud sesuai dengan deadline terakhir tanggal 22 Mei 2013 mendatang,” ujar Gagola.
Lebih lanjut komisioner yang menangani masalah teknis ini mengatakan jika sampai deadline yang diberikan tidak ditanggapi yang bersangkutan, maka KPUD akan secara tegas menjalankan aturan yang ada.
“Pencoretan yang bersangkutan dari daftar calon sementara (DCS) merupakan langkah yang ditempuh KPUD sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif,” tegasnya
.
Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum BeritaManado.com melalui Sekretariat DPRD Sangihe baru sekitar 2 anggota dewan yang mengajukan surat pengunduran diri secara resmi sedangkan sekitar 9 orang lainnya belum. Kedua angota dekab tersebut masing-masing Emytha Petahiang dari Partai Golkar yang pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Christofel Megawe dari PPRN dan bergabung juga dengan PDIP. (gun)
Tahuna – Sejumlah bakal caleg (bacaleg) yang masih duduk di DPRD Sangihe dan kembali mencalonkan diri di Pemilu 2014 setelah pindah partai, mendapat warning tegas dari KPUD. Pasalnya hingga saat ini sejumlah anggota DPRD tersebut belum ada satupun yang memasukan formulir model BB-5 menyangkut surat pengunduran diri dari dewan.
Hal ini disampaikan salah satu komisioner KPUD Sangihe, Chres Gagola ketika dihubungi BeritaManado.com, Minggu (5/5) tadi. Dia menjelaskan dalam massa tahapan perbaikan berkas yang nantinya sesuai dengan jadwal dimulai tanggal 9-22 Mei 2013.
“Dihimbau kepada semua bacaleg anggota dewan yang pindah partai segera mengajukan formulir BB-5 dimaksud sesuai dengan deadline terakhir tanggal 22 Mei 2013 mendatang,” ujar Gagola.
Lebih lanjut komisioner yang menangani masalah teknis ini mengatakan jika sampai deadline yang diberikan tidak ditanggapi yang bersangkutan, maka KPUD akan secara tegas menjalankan aturan yang ada.
“Pencoretan yang bersangkutan dari daftar calon sementara (DCS) merupakan langkah yang ditempuh KPUD sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif,” tegasnya
.
Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum BeritaManado.com melalui Sekretariat DPRD Sangihe baru sekitar 2 anggota dewan yang mengajukan surat pengunduran diri secara resmi sedangkan sekitar 9 orang lainnya belum. Kedua angota dekab tersebut masing-masing Emytha Petahiang dari Partai Golkar yang pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Christofel Megawe dari PPRN dan bergabung juga dengan PDIP. (gun)