Manado – Operasional PT CONCH di Kabupaten Bolmong, yang belum memiliki izin dari pemerintah pusat disoal DPRD Sulut.
Apalagi, menurut Ketua Komisi 4 DPRD, James Karinda, manajemen perusahaan yang memproduksi semen ini telah mempekerjakan banyak pekerja dari negara Tiongkok tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
“Gubernur harus tegas menindak perusahan ini yang belum memiliki ijin, bahkan mempekerjakan tenaga asing sangat banyak sekitar 400 orang yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar James Karinda kepada BeritaManado.com, Kamis (19/5/2017).
Menurut James Karinda sesuai informasi masyarakat sekitar perusahaan, pekerja asing di PT CONCH masuk secara ilegal, ketika dilakukan razia oleh pemerintah para pekerja yang hanya menggunakan visa turis ini lari ke pantai menggunakan kapat kecil, bahkan sebagian lari ke hutan.
“Sangat jelas pekerja asing yang bekerja tanpa mengikuti aturan sangat melecehkan pemerintah Indonesia, pemerintah provinsi Sulawesi Utara belum ada tindakan nyata bahkan terkesan membiarkan,” tandas James Karinda. (JerryPalohoon)
Baca juga berita terkait PT Conch:
- FIRASAT MOKODOMPIT Soroti 11 Masalah PT Conch North Sulawesi dan PT Sulenco di Bolmong
- Gubernur OLLY DONDOKAMBEY Diminta Hentikan Pembangunan Pabrik PT CONCH
- Tenaga Kerja Tiongkok Banjiri Sulut, Gubernur Diminta Turun Tangan