Amurang – Pemadaman listrik kian tak menentu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bukan hanya banyak meresakan masyarakat, tapi barang elektronik-pun menjadi korban alias rusak akibat pemadaman listrik sepihak.
Seperti halnya di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amurang, sedikitnya 18 unit AC rusak, karena lampu sering padam dan pemadaman kian tak menentu. Hal ini dibenarkan Kepala PN Amurang Deky Felix Wagiju, SH.
Akan hal ini membuat PN Amurang angat bicara terkait pemadaman listrik yang membuat barang milik PN Amurang yakni AC rusak.
“PLN harus bertanggung-jawab atas kerusakan tersebut. Untuk itu pihaknya berencana akan melayangkan gugatan. Karena selain listrik sering padam, voltase listrik juga tidak stabil sehingga menjadi pemicu rusaknya AC tersebut,” ujar Wagiju, belum lama ini.
Lanjut dia, tuntutan tersebut wajar karena menyangkut undang-undang perlindungan konsumen. Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke PLN terkait hal ini. Karena kami tidak mau ada kesan tidak merawat peralatan AC.
Selain itu juga, kata Wagiju menyatakan bahwa selain itu pemadaman listrik, mengganggu banyak agenda sidang.
“Ya, adakalanya sidang yang sudah dijadwalkan harus ditunda lantaran listrik padam, bahkan pemadaman cukup lama. Perlu diketahui saat listrik mati ruangan sidang menjadi gelap, terpaksa persidangan di tunda,” tukasnya. (sanlylendongan)