Amurang, BeritaManado – Salah satu keluarga di Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang akan mengurus berkas pengukuran tanah ditolak oleh Hukum Tua, Ferry Pandey dengan alasan ada gugatan terkait tanah yang akan diukur.
Rifai warga Desa Maliku saat ditemui menjelaskan, bahwa dirinya dan keluarga sangat kecewa karena pada saat ingin meminta pelayanan sebagai warga ditolak dengan alasan ada masalah.
“Sebenarnya tidak ada masalah, semua sudah sesuai aturan. Saat saya meminta surat yang dimilki oleh orang yang mengugat tidak bisa ditunjukkan dengan alsan rahasia. Harusnya selaku Hukum Tua membuktikan bukan seperti ini, sehingga masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujar Rifai.
Fery Pandey, Hukum Tua Desa Maliku saat ditemui BeritaManado.com, pada Senin (5/12/2016) di Kantor Bupati Minsel menjelaskan ketika akan melakukan pengukuran, ternyata ada gugatan dilapangan. Yang oleh Rifai membantah bahwa mereka belum pernah melakukan pengukuran, bahkan menurutnya ini adalah bentuk intervensi.
Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa yang berkesempatan mendengar penjelasan dari Hukum Tua Desa Maliku didampingi Camat Amurang Timur, Alfriets Polii menjelaskan, terkait masalah ini seharusnya harus duduk bersama.
“Masalah ini tidak bisa diputuskan begitu saja, dan secara sepihak. Siapapun yang merasa memiliki bukti silahkan tunjukkan dan sampai saat ini, saya masih akan mempelajari masalah ini,” jelas Brando Tampemawa.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Salah satu keluarga di Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang akan mengurus berkas pengukuran tanah ditolak oleh Hukum Tua, Ferry Pandey dengan alasan ada gugatan terkait tanah yang akan diukur.
Rifai warga Desa Maliku saat ditemui menjelaskan, bahwa dirinya dan keluarga sangat kecewa karena pada saat ingin meminta pelayanan sebagai warga ditolak dengan alasan ada masalah.
“Sebenarnya tidak ada masalah, semua sudah sesuai aturan. Saat saya meminta surat yang dimilki oleh orang yang mengugat tidak bisa ditunjukkan dengan alsan rahasia. Harusnya selaku Hukum Tua membuktikan bukan seperti ini, sehingga masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujar Rifai.
Fery Pandey, Hukum Tua Desa Maliku saat ditemui BeritaManado.com, pada Senin (5/12/2016) di Kantor Bupati Minsel menjelaskan ketika akan melakukan pengukuran, ternyata ada gugatan dilapangan. Yang oleh Rifai membantah bahwa mereka belum pernah melakukan pengukuran, bahkan menurutnya ini adalah bentuk intervensi.
Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa yang berkesempatan mendengar penjelasan dari Hukum Tua Desa Maliku didampingi Camat Amurang Timur, Alfriets Polii menjelaskan, terkait masalah ini seharusnya harus duduk bersama.
“Masalah ini tidak bisa diputuskan begitu saja, dan secara sepihak. Siapapun yang merasa memiliki bukti silahkan tunjukkan dan sampai saat ini, saya masih akan mempelajari masalah ini,” jelas Brando Tampemawa.(TamuraWatung)