Airmadidi – Kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minut, pada Kamis (24/7/2014) lalu, dilakukan rekonstruksi di Polsek Airmadidi, Sabtu (6/9/2014)
Rekon dipimpin langsung oleh Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap. Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka Jarwo Sulistiyo (30). Sebanyak 33 adegan diperagakan dengan tenang oleh Jarwo.
Dalam rekonstruksi terungkap dalam adegan ke sembilan Jarwo mulai menghabisi Yunita Ulipi (30) yang merupakan istrinya sendiri.
Adegan ke-17 istrinya jatuh. Setelah istrinya jatuh, Jarwo kemudian duduk menyilangkan kaki di depan istrinya dan kembali menikam istrinya yang sudah tidak bernyawa.
Tercatat dalam adegan, 11 kali Jarwo menikam istrinya dengan pisau. Bahkan diadegan ke- 25, Jarwo sempat berusaha meluruskan ujung pisau yang bengkok akibat menikam istrinya.
Tidak puas menikam karena merasa pisau bengkok, Jarwo mengambil gunting yang terletak diatas speaker dan kembali menikam istrinya yang saat itu sudah tidak bernyawa.
Beberapa saat kemudian, Jarwo roboh, setelah berusaha mengiris lengan kirinya dengan pisau. Disaat itulah polisi mengamankan Jarwo.
Rekonstruksi itu, juga dihadiri 5 orang saksi yang sempat menyaksikan langsung beberapa adegan penikaman yang dilakukan Jarwo.
Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap mengaku baru kali ini melihat kasus pembunhan seperti itu.
“Kasus pembunuhan ini tergolong sadis. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Mangundap.
Menurut Kapolsek Mangundap, dari pengamatannya terhadap tersangka Jarwo selama pemeriksaan, bersikap normal. Tidak terlihat tanda tersangka Jarwo mengalami gangguan kejiwaan.
“Apabila diperlukan kami akan memanggil psikolog untuk mengetest kondisi kejiwaannya,” kata Kapolsek Mangundap.
Sementara tersangka Jarwo mengaku menyesal dengan perbuatannya.
“Saya khilaf, siap menjalani proses hukum dan hukumannya nanti,” ujar Jarwo. (robintanauma)