Ratahan – Warga masyarakat di Desa Silian Kota dan Silian Selatan, Kecamatan Silian Raya, Minahasa Tenggara (Mitra) menyesalkan pekerjaan proyek Satu Miliar Satu Desa (Samisade) berupa program revitalisasi pemukiman atau pengaspalan jalan desa.
Diungkapakn Rio Watania, proyek jalan desa di wilayahnya itu dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai bestek. “Baru dikerjakan kemarin malam (16 Desember 2014), esokannya sudah rusak. Ini sangat merugikan masyarakat Desa Silian Kota dan Silian Selatan,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).
Atas tindakan pihak kontraktor yang melakukan pekerjaan tidak profesional, Rio mendesak Pemkab Mitra melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), mem-blacklist perusahaan pemenang proyek tersebut.
“Kalo perlu diputus kontrkanya, sehingga para kontraktor tidak bertindak sesukanya di lapangan. Sebab yang digunakan uang rakyat, jadi jangan merugikan rakyat. Kejar waktu itu sah-sah saja, tapi jangan melakukan pekerjaan asal jadi serta mengabaikan kewajiban selaku pemenang tender,” tegas Rio.
Hukum Tua Silian Selatan Dani Talumepa membenarkan hal itu. Menurut dia, sebelum pekerjaan dilakukan, material berupa sirtu banyak campuran tanah liat atau berbecek. Meski kondisinya belum layak untuk diaspal, namun para pekerja proyek langsung melakukan pengaspalan hotmix.
“Ini yang membuat kondisi jalan langsung rusak, apalagi saat diguyur hujan, aspalnya langsung mengelupas. Tapi menurut pihak kontraktor mereka akan melakukan perbaikan setelah seluruh lapisan aspal mengeras,” kata Talumepa mengutip penjelasan pekerja proyek.
Sementara itu, Anggota DPRD Mitra asal Silian Raya, Royke Pelleng menyesalkan tindakan pihak kontrkator. Ia pun berjanji akan memanggil hearing pihak kontraktor apabila tidak melakukan perbaikan pekerjaan proyek yang dikomplen warga lantaran pekerjaannya asal-asalan.
“Ada aturan mainnya apabila pihak kontraktor mengabaikan kewajiban mereka. Oleh sebab itu, hal ini harus menjadi catatan pihak eksekutif melalui dinas PU, termasuk menjalankan aturan yang berlaku apabila itu harus dilakukan,” ujar Pelleng. (rulandsandag)