Manado – Personil Komisi A DPRD Kota Manado, Arthur Paath dengan tegas mendesak Pemkot Manado untuk mengambli sikap terkait keberadaan perusahan produksi Minuman Keras (Miras) yang berada di tengah kota.
Menurut Paath, desakan tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana perusahaan produksi tidak diizinkan berada di pusat kota.
“Sudah sangat jelas perusahan produksi tidak boleh berada di pusat kota. Hal itu diatur dalam Perda RTRW,” ungkap Paath kepada BeritaManado.com.
Mengacu Perda RTRW tersebut, politisi Partai Hanura ini meminta Pemkot tidak menerapkan Perda itu tanpa pengecualian.
“Mulai dari perusahaan Kasegaran dan lainnya harus di tutup. Pemkot tidak boleh tembang pilih. Yang namanya sudah melanggar Perda, harus diambil tindakan tegas. Secepatnya, Pemkot harus menyurat ke pemilik perusahaan agar mereka mencari lokasi baru yang sesuai Perda RTRW yang memungkinkan dibangunnya perusahaan produksi,” tegas Paath.
Selain melanggar Perda RTRW, keberadaan perusahaan produksi Kasegaran tersebut sangat dekat dengan fasilitas pendidikan.
“Disamping perusahaan itu ada sekolah SD Garuda. Tentunya bau yang dihasilkan dari pabrik itu pastinya sangat menggangu proses belajar mengajar. Dengan ditutupnya perusahaan Miras itu juga, merupakan semangat menykseskan program pemerintah dalam mencerdaskan warga Kota Manado,” tungkasnya. (leriandokambey)
Manado – Personil Komisi A DPRD Kota Manado, Arthur Paath dengan tegas mendesak Pemkot Manado untuk mengambli sikap terkait keberadaan perusahan produksi Minuman Keras (Miras) yang berada di tengah kota.
Menurut Paath, desakan tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana perusahaan produksi tidak diizinkan berada di pusat kota.
“Sudah sangat jelas perusahan produksi tidak boleh berada di pusat kota. Hal itu diatur dalam Perda RTRW,” ungkap Paath kepada BeritaManado.com.
Mengacu Perda RTRW tersebut, politisi Partai Hanura ini meminta Pemkot tidak menerapkan Perda itu tanpa pengecualian.
“Mulai dari perusahaan Kasegaran dan lainnya harus di tutup. Pemkot tidak boleh tembang pilih. Yang namanya sudah melanggar Perda, harus diambil tindakan tegas. Secepatnya, Pemkot harus menyurat ke pemilik perusahaan agar mereka mencari lokasi baru yang sesuai Perda RTRW yang memungkinkan dibangunnya perusahaan produksi,” tegas Paath.
Selain melanggar Perda RTRW, keberadaan perusahaan produksi Kasegaran tersebut sangat dekat dengan fasilitas pendidikan.
“Disamping perusahaan itu ada sekolah SD Garuda. Tentunya bau yang dihasilkan dari pabrik itu pastinya sangat menggangu proses belajar mengajar. Dengan ditutupnya perusahaan Miras itu juga, merupakan semangat menykseskan program pemerintah dalam mencerdaskan warga Kota Manado,” tungkasnya. (leriandokambey)