Manado-Pernyataan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Agus Sirait SH di Kantor Dinas Pekerjaan Umum sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka alias TSK terhadap oknum Kadis PU, adalah improsedural, mendapat tanggapan dari aktivis anti korupsi Sulut Berty Lumempouw yang juga Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
Menurut Lumempouw, tidak sepantasnya hal tersebut keluar dari mulut seorang bupati pilihan rakyat.
“Saya kaget dengan pernyataan ini. Apakah bupatinya tidak tahu aturan atau biro hukum yang memberikan saran, memang tidak tahu,” terang Lumempouw Minggu (25/9/2016).
Lumempouw, berpendapat bahwa terkait penggeledahan dilakukan Kajari Minut di kantor Dinas PU itu sudah sesuai aturan dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bahwa KUHAP pasal 34 berbunyi: Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat 5 penyidik dapat melakukan penggeledahan,” sambungnya.
Lanjutnya, masih dalam pasal tersebut huruf c: di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Merujuk pasal 33 ayat 5 : dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat berita acara dari turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
“Artinya apa yang dilakukan oleh Kajari sah secara hukum. Justru saya mengingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi itu bisa dijerat hukum. Sehingga saya menghimbau kepada Bupati Minahasa Utara untuk tidak menghalangi kinerja aparat kejaksaan dalam menegakan hukum,” kata Lumempouw.
Dia menyarankan, agar Bupati Minut segera menonjobkan Kadis PU karena statusnya sudah TSK serta meminta pihak kejari Minut untuk jangan segan-segan segera menahan TSK yang sudah merugikan keuangan negara.
“Terhadap kasus ini saya akan menyurati KPK untuk disupervisi mengingat kasus ini rawan diintervensi penguasa,” tegas Lumempouw.
Terpisah, Bupati Minut Vonnie Panambunan membantah disebut telah mengintervensi kasus ini.
Dikatakan Panambunan, tidak sulit untuk mencopot oknum kadis, apalagi statusnya masih pelaksana tugas (Plt).
“Kalau untuk rolling, saya bisa lakukan kapan saja. Tapi saya ingin, proses kasus ini berjalan sesuai prosedur. Saya tidak membela anak buah saya, hanya pihak Kejari sudah berbohong, dimana awalnya mengaku sudah mengantongi izin pengadilan, ternyata setelah dicek, tidak ada izin. Untuk kepentingan masyarakat, saya tetap akan menghargai proses hukum atas kasus ini,” tegas Panambunan.(risatsanger)