Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka penyuluhan
Perlindungan Konsumen dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Rabu (27/02/2018).
Penyuluhan itu digelar di ruangan BPU dihadiri Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Dalam Negri, Luther Palimbong serta Kasubdit Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha, Widji Sasongko.
Dalam sambutannya, Wawali mengapresiasi jajaran Dinas Perdagangan yang telah menyelanggarakan acara
Sosialisasi sebagai bentuk antisipatif sekaligus sebagai respon atas maraknya penggunaan bahan kimia berbahaya
pada produk-produk makanan yang beredar dan di konsumsi di kalangan masyarakat Sulawesi Utara khususnya Kota Bitung.
Ia mengatakan, di era milenia, gerak arus perdagangan dan transaksi barang maupun jasa semakin cepat, produk
yang ditawarkan bervariasi pada satu sisi dapat mengguntungkan konsumen karna kebutuhan akan barang maupun jasa
dapat terpenuhi secara cepat serta semakin terbukanya kebebasan dalam memilih jenis dan kualitas produk.
Disisi lain kata dia, terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah, karena ketidaktahuan detail spesifikasi maupun komposisi produk, serta kemungkinan kandungan bahan berbahaya beracun dalam produk.
“Perlindungan konsumen pada dasarnya menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu,” katanya.
Sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, lanjut dia, menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.
“Sangat diharapkan para konsumen dan pelaku usaha dapat semakin memahami hak serta kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan masyarakat konsumen, pemangku
kepentingan dan aparatur pemerintahan,” katanya.
Juga kata dia, dan dipahami betapa pentingnya perlindungan konsumen dan kepada pelaku usaha wajib mengkatkan kesadaran untuk bersikap jujur serta bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya secara lrofesional, mengedepankan etika bisnis, tertib mutu dan tertib ukur sehingga barang maupun jasa yang beredar di pasaran semakin berkualitas.
Ikut hadir Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung, Ketua
DWP Kota Bitung, Ny Rinny Pangemanan Tinangon, Kepala Seksi Bimbingan Pelaku Usaha, Kahfi Aza, Kepala Seksi Bimbingan Konsumen, Endang Ambarwati, tokoh masyarakat pemerhati Pemberdayaan Konsumen, Yulisa Baramuli, Unsur Forkopimda, Asisten dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah, tokoh agama/tokoh masyarakat, siswa siswi SMA/SMK se-Kota Bitung.
(***/abinenobm)
Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri membuka penyuluhan
Perlindungan Konsumen dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Rabu (27/02/2018).
Penyuluhan itu digelar di ruangan BPU dihadiri Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Dalam Negri, Luther Palimbong serta Kasubdit Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha, Widji Sasongko.
Dalam sambutannya, Wawali mengapresiasi jajaran Dinas Perdagangan yang telah menyelanggarakan acara
Sosialisasi sebagai bentuk antisipatif sekaligus sebagai respon atas maraknya penggunaan bahan kimia berbahaya
pada produk-produk makanan yang beredar dan di konsumsi di kalangan masyarakat Sulawesi Utara khususnya Kota Bitung.
Ia mengatakan, di era milenia, gerak arus perdagangan dan transaksi barang maupun jasa semakin cepat, produk
yang ditawarkan bervariasi pada satu sisi dapat mengguntungkan konsumen karna kebutuhan akan barang maupun jasa
dapat terpenuhi secara cepat serta semakin terbukanya kebebasan dalam memilih jenis dan kualitas produk.
Disisi lain kata dia, terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah, karena ketidaktahuan detail spesifikasi maupun komposisi produk, serta kemungkinan kandungan bahan berbahaya beracun dalam produk.
“Perlindungan konsumen pada dasarnya menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu,” katanya.
Sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, lanjut dia, menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.
“Sangat diharapkan para konsumen dan pelaku usaha dapat semakin memahami hak serta kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan masyarakat konsumen, pemangku
kepentingan dan aparatur pemerintahan,” katanya.
Juga kata dia, dan dipahami betapa pentingnya perlindungan konsumen dan kepada pelaku usaha wajib mengkatkan kesadaran untuk bersikap jujur serta bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya secara lrofesional, mengedepankan etika bisnis, tertib mutu dan tertib ukur sehingga barang maupun jasa yang beredar di pasaran semakin berkualitas.
Ikut hadir Ketua TP-PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung, Ketua
DWP Kota Bitung, Ny Rinny Pangemanan Tinangon, Kepala Seksi Bimbingan Pelaku Usaha, Kahfi Aza, Kepala Seksi Bimbingan Konsumen, Endang Ambarwati, tokoh masyarakat pemerhati Pemberdayaan Konsumen, Yulisa Baramuli, Unsur Forkopimda, Asisten dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah, tokoh agama/tokoh masyarakat, siswa siswi SMA/SMK se-Kota Bitung.
(***/abinenobm)