Manado – Hal menarik sebelum dimulai pertemuan antara karyawan Coco Supermarket bersama komisi 4 DPRD Sulut, Senin (30/7) siang, salah-satu pemilik Coco, Andrei Angouw sempat nongol di gedung dewan.
Kesempatan ini digunakan oleh beberapa perwakilan karyawan untuk berdialog dengan politisi PDI-Perjuangan ini. Namun sayang harapan karyawan untuk mendapat respon positif dari orang yang dianggap paling berpengaruh di Coco Supermarket ini gagal menghasilkan kata sepakat. Bahkan, dialog dua belah pihak menjadi debat kusir.
“Kyapa ngoni mo intervensi,” ujar Angouw. “Bukan mo intervensi, cuma secara kekeluargaan sapa tau torang ada kata sepakat,” tampik salah-satu karyawan menyelah ucapan Angouw.
Bahkan karyawan tersebut sempat berucap perihal dukungan karyawan Coco kepada Angouw saat Pilcaleg lalu, namun ditampik Angouw. “Ngoni pilih pa kita itu urusan ngoni! Waktu kita bacalon kita pernah pangge ngoni pilih pa kita? Ngoni iko jalur hukum no,, tuntut jo secara hukum, itu depe jalan,” tukas anggota komisi 2 deprov ini.
Pernyataan karyawan bahwa secara nyata Coco Supermarket di Kelurahan Ranotana telah ditutup serta tidak memiliki cabang di tempat lain terus dibantah Angouw. “Jadi ngoni mo halangi Coco mo berkembang? ketusnya.
Diketahui, terkait sengketa antara karyawan dan manajemen Coco Supermarket, Disnakertras Kota Manado telah mengeluarkan Anjuran melalui surat Nomor. B. 257. D. 05/Naker/1.3/2012, tertanggal 17 Juli 2012, antara lain:
1 Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar hak-hak pekerja sesuai Pasal 156 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Agar Pengusaha PT Gapura Utarindo Monditama (Coco Supermarket dan Departemen Store) membayar upah proses berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 selama belum ada putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini. (jerry)