MANADO – Jadwal pemungutan suara serentak yang ditetapkan KPU Sulut pada tanggal 3 Agustus 2010 tidak diindahkan KPU Manado. Dolvie Angkow sebagai Ketua KPU Manado pada Rapat Gabungan dengan DPRD Kota Manado, Selasa (11/05) malam, menyatakan, KPU Manado tetap pada pendirian melaksanakan jadwal pemungutan suara pada tanggal 29 September 2010.
“Kami tidak takut di take over, karena kami memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Angkow sambil membacakan UU nomor 32 Tahun 2004 Pasal 57, yang menurutnya sebagai peraturan sakti yang dipegang KPU Manado.
Menurutnya lagi, secara hirarki, KPU Manado bukan bawahan dari KPU Sulut dan KPU Pusat karena sesuai Undang-Undang, KPU Manado bertanggung-jawab kepada DPRD Kota Manado. KPU Manado juga tidak menghalangi KPU Sulut menggelar pemungutan suara 3 Agustus, namun untuk pemungutan suara Pemilukada Manado tetap dilaksanakan pada 29 September 2010.
“Kalau toh kami dianggap melanggar, silahkan DPRD Manado menilai sendiri karena sesuai undang-undang kami hanya bertanggung-jawab kepada DPRD bukan kepada KPU Provinsi,” tegas Angkow, didampingi Frangky Sompie, Lucky Senduk dan Donald Monintja. (JRY)