MANADO – Sepuluh anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Bolmong yang disebut-sebut ikut menikmati uang ganti rugi tanah warga Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, melakukan klarifikasi.
Empat personil dewan dapil Bolmong, Sunardi Soemantha, Farid Lauma, Raski Mokodompit dan Anton Mamonto, menggelar jumpa pers di ruangan Fraksi Partai Golkar, Selasa (10/05) sore. Keempat anggota dewan ini membantah keras pemberitaan yang menyebut-nyebut mereka menerima gratifikasi.
“Secara resmi kami menyatakan tidak pernah menerima uang hasil ganti rugi lahan di Desa Siniyung. Kami juga mendesak aparat hukum yakni pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Raski Mokodompit, mewakili anggota dewan lainnya.
Sementara Farid Lauma menyatakan untuk menindaklanjuti kasus yang juga membawa nama beberapa pejabat Pemprov Sulut ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi pimpinan dewan.
“Kami masih menunggu rekomendasi pimpinan dewan, untuk kejelasannya apakah akan ditangani komisi I yang salah-satunya membidangi hukum termasuk masalah tanah, atau lintas komisi. Tinggal kita lihat nanti seperti apa,” tukasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Siniyung, Oslan Laurens mengungkapkan, mengutip penjelasan dari salah-satu anggota DPRD Bolmong Alvian Pobela, bahwa sejumlah pejabat termasuk 10 personil anggota Deprov Sulut telah menerima dana hasil ganti rugi lahan, dengan total keseluruhan empat miliar lebih. (jry)
MANADO – Sepuluh anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Bolmong yang disebut-sebut ikut menikmati uang ganti rugi tanah warga Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, melakukan klarifikasi.
Empat personil dewan dapil Bolmong, Sunardi Soemantha, Farid Lauma, Raski Mokodompit dan Anton Mamonto, menggelar jumpa pers di ruangan Fraksi Partai Golkar, Selasa (10/05) sore. Keempat anggota dewan ini membantah keras pemberitaan yang menyebut-nyebut mereka menerima gratifikasi.
“Secara resmi kami menyatakan tidak pernah menerima uang hasil ganti rugi lahan di Desa Siniyung. Kami juga mendesak aparat hukum yakni pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar Raski Mokodompit, mewakili anggota dewan lainnya.
Sementara Farid Lauma menyatakan untuk menindaklanjuti kasus yang juga membawa nama beberapa pejabat Pemprov Sulut ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi pimpinan dewan.
“Kami masih menunggu rekomendasi pimpinan dewan, untuk kejelasannya apakah akan ditangani komisi I yang salah-satunya membidangi hukum termasuk masalah tanah, atau lintas komisi. Tinggal kita lihat nanti seperti apa,” tukasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Siniyung, Oslan Laurens mengungkapkan, mengutip penjelasan dari salah-satu anggota DPRD Bolmong Alvian Pobela, bahwa sejumlah pejabat termasuk 10 personil anggota Deprov Sulut telah menerima dana hasil ganti rugi lahan, dengan total keseluruhan empat miliar lebih. (jry)