Aermadidi – Terkait pernyataan Bupati Minahasa Utara (Minut) yang berencana melayangkan gugatan terhadap KMPA Tunas Hijau, salah satu organisasi yang bergerah dibidang peduli lingkungan, atas kasus pencemaran nama baik pada aksi damai yang digelar Kamis (5/6/2014) kemarin, tidak menyurutkan langkah perjuangan para pemuda itu.
Buktinya, Ketua KMPA Tunas Hijau, Maria Taramen kepada BeritaManado menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar dan takut dengan ancaman Bupati tersebut, karena pihanya merasa apa yang disampaikan merupakan sebuah kebenaran.
“Walaupun diancam masuk penjara karena dituduh merusak nama baik Bupati, kami tidak takut. Karena pada kenyataannya, Bupati mendukung pengerusakan alam di pulau Bangka,” seru Taramen dengan nada lantang.
Ditambahkannya, seharusnya dalam mendukung pertambangan di pulau Bangka, Bupati tidak menggunakan dalil demi kesejahteraan rakyat. Karena hanya sebagian masyarakat saja yang akan merasakan dampak keberadaan tambang tersebut.
“Jangan gunakan mengejar kesejahteraan untuk alasan memberikan ijin bagi PT MMP. Tidak seluruhnya masyarakat di pulau Bangka akan sejahtera dengan keberadaan tambang dan dampak terparah yaitu alam serta lingkungan di pulau Bangka akan rusak dan tercemar,” tegasnya.
Lanjutnya, putusan MA yang membatalkan izin-izin dan SK IUP yang di keluarkan Bupati tidak di laksanakan, justru Bupati tetap kekeh dan ngotot tambang tetap jalan di Pulau Bangka, walau secara hukum PT MMP sekarang status hukumnya ilegal.
“Bupati bahkan terang-terangan mendukung penuh PT MMP beroperasi, jika bupati dan jajarannya merasa nama baiknya di cemarkan, kami persilahkan di proses secara hukum, walaupun sebenarnya bupati sendirilah pelanggar hukum yang sebenarnya,” tantang Taramen. (leriandokambey)