MANADO – Alvian Pobela, Anggota DPRD Kabupaten Bolmong dari Partai Keadilan Sejatera, telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang dikutip Kepala Desa Siniyung, Oslan Laurens, bahwa dirinya menyebut-nyebut sepuluh anggota DPRD Sulut turut menerima dana ganti rugi lahan.
Rekan Pobela di PKS, Anton Mamonto, anggota Deprov Sulut dapil Bolmong mengatakan, kepada dirinya, Alvian Pobela menyangkal telah menyebut anggota Deprov Sulut turut menerima uang.
“Sebagai sesama anggota PKS, saya sudah tanya saudara Alvian, beliau mengelak telah menyebutkan sepuluh anggota DPRD Sulut turut menerima uang. Bahkan Alvian mendesak Kades Siniyung untuk segera melakukan klarifikasi, bahwa saudara Alvian tidak pernah mengatakan demikian,” tutur Mamonto.
Sementara uang Rp180 juta yang diterima Alvian, menurut Mamonto merupakan kesepakatan awal dengan warga, karena Pobela adalah salah-satu pimpinan LSM yang ikut bersama warga memperjuangkan masalah tersebut sampai ke Jakarta.
“Jadi uang Rp180 juta itu sudah kesepakatan yang ditandatangani hingga kantor notaris sebagai pengganti materi yang dikeluarkan Alvian selama mengurus kasus itu hingga ke Jakarta. Dan itu jauh hari sebelum Alvian menjadi anggota dewan,” pungkas Mamonto. (jry)
MANADO – Alvian Pobela, Anggota DPRD Kabupaten Bolmong dari Partai Keadilan Sejatera, telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang dikutip Kepala Desa Siniyung, Oslan Laurens, bahwa dirinya menyebut-nyebut sepuluh anggota DPRD Sulut turut menerima dana ganti rugi lahan.
Rekan Pobela di PKS, Anton Mamonto, anggota Deprov Sulut dapil Bolmong mengatakan, kepada dirinya, Alvian Pobela menyangkal telah menyebut anggota Deprov Sulut turut menerima uang.
“Sebagai sesama anggota PKS, saya sudah tanya saudara Alvian, beliau mengelak telah menyebutkan sepuluh anggota DPRD Sulut turut menerima uang. Bahkan Alvian mendesak Kades Siniyung untuk segera melakukan klarifikasi, bahwa saudara Alvian tidak pernah mengatakan demikian,” tutur Mamonto.
Sementara uang Rp180 juta yang diterima Alvian, menurut Mamonto merupakan kesepakatan awal dengan warga, karena Pobela adalah salah-satu pimpinan LSM yang ikut bersama warga memperjuangkan masalah tersebut sampai ke Jakarta.
“Jadi uang Rp180 juta itu sudah kesepakatan yang ditandatangani hingga kantor notaris sebagai pengganti materi yang dikeluarkan Alvian selama mengurus kasus itu hingga ke Jakarta. Dan itu jauh hari sebelum Alvian menjadi anggota dewan,” pungkas Mamonto. (jry)