AMURANG – Aktifis pemekaran Kabupaten Minsela mempertanyakan keberadaan draf kajian pemekaran yang sudah diajukan panitia ke Pemkab Minsel, yang diterima Bupati, Tetty Paruntu pada bulan April 2011 lalu.
“Kami harapkan draf pemekaran itu tidak didiamkan begitu saja, tetapi harus diakomodir dan dikaji sesuai perundangan berlaku,” kata Ketua Forum Generasi Muda Pendukung Pemekaran Minsela (FGMP2M), Hence Paat dan Sekretaris Panitia Pemekaran Minsela, Arthur Tumipa.
Draf kajian pemekaran seharusnya sudah diproses dan kalau belum lengkap bisa dikoordinasikan dengan pihak panitia pemekaran yang ada.
Kemudian diajukan ke DPRD Minsel, guna memberikan putusan politik menyetujui pemakaran ini. Paat, mengatakan, beberapa warga di bagian atas Minsel, berharap perjuangan itu tidak putus, karena prosesnya masih panjang hingga ke pemerintah pusat.
“Jika ada proses kajian yang perlu dilengkapi, mari kita lengkapi bersama sesuai ketentuan berlaku, terutama sesuai PP 78 yang mengatur tentang pemekaran daerah,” kata Tumipa.
Sejauh ini, para aktifis sangat mempercayai pemerintah daerah dalam mendukung keinginan warga di Minsela yang membutuhkan
adanya daerah otonom baru, terutama adanya pemerintahan administrasi yang berdiri sendiri.(andries)
AMURANG – Aktifis pemekaran Kabupaten Minsela mempertanyakan keberadaan draf kajian pemekaran yang sudah diajukan panitia ke Pemkab Minsel, yang diterima Bupati, Tetty Paruntu pada bulan April 2011 lalu.
“Kami harapkan draf pemekaran itu tidak didiamkan begitu saja, tetapi harus diakomodir dan dikaji sesuai perundangan berlaku,” kata Ketua Forum Generasi Muda Pendukung Pemekaran Minsela (FGMP2M), Hence Paat dan Sekretaris Panitia Pemekaran Minsela, Arthur Tumipa.
Draf kajian pemekaran seharusnya sudah diproses dan kalau belum lengkap bisa dikoordinasikan dengan pihak panitia pemekaran yang ada.
Kemudian diajukan ke DPRD Minsel, guna memberikan putusan politik menyetujui pemakaran ini. Paat, mengatakan, beberapa warga di bagian atas Minsel, berharap perjuangan itu tidak putus, karena prosesnya masih panjang hingga ke pemerintah pusat.
“Jika ada proses kajian yang perlu dilengkapi, mari kita lengkapi bersama sesuai ketentuan berlaku, terutama sesuai PP 78 yang mengatur tentang pemekaran daerah,” kata Tumipa.
Sejauh ini, para aktifis sangat mempercayai pemerintah daerah dalam mendukung keinginan warga di Minsela yang membutuhkan
adanya daerah otonom baru, terutama adanya pemerintahan administrasi yang berdiri sendiri.(andries)