Manado – Alot dan kompromi, itulah yang terjadi setelah tiga kali penundaan akibat masih mempertahankan nominal Upah Minimum Propinsi ( UMP ) 2016, akhirnya ditandatangani dan ditetapkan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Soni Sumarsono MDM.
Disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Disnakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Pimpinan Apindo, Pengurus KSBI dan KSPI kesepakatan UMP Sulut di tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 2.400.000.
Sumarsono memerintahkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut segera mensosialisasikan hal tersebut. Kesepakatan ini siap diterapkan mulai Januari 2016.
“Keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama untuk membuktikan bahwa di Sulawesi Utara usaha tetap berlangsung dan buruh digaji dengan layak,” tegas Sumarsono.
Manado – Alot dan kompromi, itulah yang terjadi setelah tiga kali penundaan akibat masih mempertahankan nominal Upah Minimum Propinsi ( UMP ) 2016, akhirnya ditandatangani dan ditetapkan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Soni Sumarsono MDM.
Disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Disnakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Pimpinan Apindo, Pengurus KSBI dan KSPI kesepakatan UMP Sulut di tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 2.400.000.
Sumarsono memerintahkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut segera mensosialisasikan hal tersebut. Kesepakatan ini siap diterapkan mulai Januari 2016.
“Keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama untuk membuktikan bahwa di Sulawesi Utara usaha tetap berlangsung dan buruh digaji dengan layak,” tegas Sumarsono.