Manado – Mantan aktivis UGM yang juga pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, membeberkan dugaan korupsi 4 proyek besar di Sulawesi Utara. Ke-4 proyek yang menelan total anggaran puluhan milyar rupiah diantaranya: pembangunan gedung Paradise Product Promotion Center, rehabilitasi rumah dinas Gubernur, pengadaan alat SOS dan pembangunan kantor DPRD Sulut di Kairagi.
Tumbelaka menghimbau kepada pihak Inspektorat dan perwakilan BPK-RI di Sulawesi Utara memberi perhatian khusus terhadap dugaan korupsi beberapa proyek tersebut. “Karena rencanya saya akan laporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan dan KPK,” tutur Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Rabu (30/9/2015).
Berikut dugaan korupsi 4 proyek di Sulut sesuai salinan (surat foto copy) yang diterima BeritaManado.com dari Taufik Tumbelaka:
1. Gedung Paradise Product Promotion Center di Kairagi Manado. Pembangunan gedung yang diduga menggunakan dana APBN, telah selesai namun terbengkalai. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan nilai ekonomis dari bangunan tersebut.
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga gedung belum diserah-terimakan kepada Pemprov Sulut.
b. Patut diduga ada unsur kelalaian dari oknum Kadis pada saat itu, sehingga pengurusan dokumen administrasi serah-terima gedung belum tuntas.
2. Proyek rehabilitasi di rumah jabatan Gubernur Sulut (sekitar 4,4 milyar rupiah) yang terlambat selesai, padahan proyek tersebut berada di lokasi vital yang mencerminkan kewibawaan Pemprov Sulut, terlebih khusus Gubernur Sulut.
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga kontraktor kurang profesional karena tidak membuat pelaksanaan proyek dengan sistem kerja 24 jam guna mempercepat penyelesaian pekerjaan.
b. Patut diduga ada pembiaran dengan memberi hak istimewa terhadap Kontraktor pelaksana oleh oknum pejabat.
3. Proyek pengadaan alat Science on Sphere (SOS) Equipment List di Kantor Gubernur/ruang Huyula (senilai sekitar 3,08 milyar rupiah) yang diduga atas permintaan orang penting di Pemprov Sulut.
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga terjadi penyimpangan prosedur dalam hal pengadaan alat-alat yang tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah serta Perpres No. 4 Tahun 2015.
b. Perusahaan pemenang lelang patut diduga tidak mempunyai spesifikasi yang jelas sesuai kebutuhan.
4. Proyek pembangunan Kantor DPRD Sulut di Kairagi Manado (senilai sekitar 32,5 milyar rupiah).
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga pelaksanaan proyek pembangunan tidak sesuai perencanaan.
b. Patut diduga proyek pembangunan dan tahapan pelaksanaan telah terjadi perubahan sehingga tidak sesuai dengan perencanaan dan proses e-lelang serta kontrak awal, tanpa alasan yang kuat dan terkesan dipaksakan.
c. Patut diduga terjadinya perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal karena kontraktor pelaksana tidak sanggup menyelesaikan proyek sesuai jadwal dan upaya mengambil keuntungan lebih besar.
d. Patut diduga terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan karena ada intervensi/tekanan dari pihak-pihak tertentu seperti oknum pejabat penting dan atau keluarga pejabat penting.
Berangkat dari hal tersebut diatas, maka kami menyarankan khusus point 3 dan 4 pihak Kantor Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara memberi perhatian khusus dalam hal mengaudit, guna mencegah terjadinya penyimpangan serta kepada pihak Inspektorat Pemprov Sulut menurunkan tim gabungan antara Inspektorat Pemprov Sulut dan BPKP, agar memperoleh hasil pemeriksaan yang maksimal. (jerrypalohoon)
Manado – Mantan aktivis UGM yang juga pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka, membeberkan dugaan korupsi 4 proyek besar di Sulawesi Utara. Ke-4 proyek yang menelan total anggaran puluhan milyar rupiah diantaranya: pembangunan gedung Paradise Product Promotion Center, rehabilitasi rumah dinas Gubernur, pengadaan alat SOS dan pembangunan kantor DPRD Sulut di Kairagi.
Tumbelaka menghimbau kepada pihak Inspektorat dan perwakilan BPK-RI di Sulawesi Utara memberi perhatian khusus terhadap dugaan korupsi beberapa proyek tersebut. “Karena rencanya saya akan laporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan dan KPK,” tutur Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Rabu (30/9/2015).
Berikut dugaan korupsi 4 proyek di Sulut sesuai salinan (surat foto copy) yang diterima BeritaManado.com dari Taufik Tumbelaka:
1. Gedung Paradise Product Promotion Center di Kairagi Manado. Pembangunan gedung yang diduga menggunakan dana APBN, telah selesai namun terbengkalai. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan nilai ekonomis dari bangunan tersebut.
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga gedung belum diserah-terimakan kepada Pemprov Sulut.
b. Patut diduga ada unsur kelalaian dari oknum Kadis pada saat itu, sehingga pengurusan dokumen administrasi serah-terima gedung belum tuntas.
2. Proyek rehabilitasi di rumah jabatan Gubernur Sulut (sekitar 4,4 milyar rupiah) yang terlambat selesai, padahan proyek tersebut berada di lokasi vital yang mencerminkan kewibawaan Pemprov Sulut, terlebih khusus Gubernur Sulut.
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga kontraktor kurang profesional karena tidak membuat pelaksanaan proyek dengan sistem kerja 24 jam guna mempercepat penyelesaian pekerjaan.
b. Patut diduga ada pembiaran dengan memberi hak istimewa terhadap Kontraktor pelaksana oleh oknum pejabat.
3. Proyek pengadaan alat Science on Sphere (SOS) Equipment List di Kantor Gubernur/ruang Huyula (senilai sekitar 3,08 milyar rupiah) yang diduga atas permintaan orang penting di Pemprov Sulut.
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga terjadi penyimpangan prosedur dalam hal pengadaan alat-alat yang tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah serta Perpres No. 4 Tahun 2015.
b. Perusahaan pemenang lelang patut diduga tidak mempunyai spesifikasi yang jelas sesuai kebutuhan.
4. Proyek pembangunan Kantor DPRD Sulut di Kairagi Manado (senilai sekitar 32,5 milyar rupiah).
Identifikasi masalah:
a. Patut diduga pelaksanaan proyek pembangunan tidak sesuai perencanaan.
b. Patut diduga proyek pembangunan dan tahapan pelaksanaan telah terjadi perubahan sehingga tidak sesuai dengan perencanaan dan proses e-lelang serta kontrak awal, tanpa alasan yang kuat dan terkesan dipaksakan.
c. Patut diduga terjadinya perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal karena kontraktor pelaksana tidak sanggup menyelesaikan proyek sesuai jadwal dan upaya mengambil keuntungan lebih besar.
d. Patut diduga terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan perencanaan karena ada intervensi/tekanan dari pihak-pihak tertentu seperti oknum pejabat penting dan atau keluarga pejabat penting.
Berangkat dari hal tersebut diatas, maka kami menyarankan khusus point 3 dan 4 pihak Kantor Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara memberi perhatian khusus dalam hal mengaudit, guna mencegah terjadinya penyimpangan serta kepada pihak Inspektorat Pemprov Sulut menurunkan tim gabungan antara Inspektorat Pemprov Sulut dan BPKP, agar memperoleh hasil pemeriksaan yang maksimal. (jerrypalohoon)