ilustrasi
Manado – Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP), Xaverius Runtuwene, menjelaskan proses pembongkaran rumah di Teling Tingkulu yang memakai lahan pemerintah, depan kantor PU Manado.
Dimana rencananya lahan tersebut akan dibuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado.
“Penertiban bangunan liar di lokasi Teling Tingkulu tadi pagi berjalan lancar. Tiga belas keluarga yang menempati lokasi tersebut adalah lahan milik pemerintah Kota Manado. Rencananya lahan tersebut akan didirikan rumah-sakit daerah yang pekerjaannya akan segera dimulai,” kata Xaverius Runtunewe kepada BeritaManado.com, Jumat (21/4/2017).
Lanjut Xaverius Runtuwene, bahwa penertiban rumah liar yang tidak memiliki izin sudah sesuai dengan aturan.
Pada awalnya diberikan peringatan tertulis dari pemerintah Kota Manado, namun karena belum ada pembongkaran sendiri, maka Pol PP selaku penegak Perda melakukan pembongkaran.
“Penertipan sudah sesuai dengan mekanisme dimana telah diberikan peringatan tertulis dari pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta ditindak-lanjuti dengan peringatan terakhir oleh Satpol PP sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak membongkar, maka kami turun untuk tertibkan,” terang Xaverius Runtunewe. (YohanesTumengkol)
ilustrasi
Manado – Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP), Xaverius Runtuwene, menjelaskan proses pembongkaran rumah di Teling Tingkulu yang memakai lahan pemerintah, depan kantor PU Manado.
Dimana rencananya lahan tersebut akan dibuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Manado.
“Penertiban bangunan liar di lokasi Teling Tingkulu tadi pagi berjalan lancar. Tiga belas keluarga yang menempati lokasi tersebut adalah lahan milik pemerintah Kota Manado. Rencananya lahan tersebut akan didirikan rumah-sakit daerah yang pekerjaannya akan segera dimulai,” kata Xaverius Runtunewe kepada BeritaManado.com, Jumat (21/4/2017).
Lanjut Xaverius Runtuwene, bahwa penertiban rumah liar yang tidak memiliki izin sudah sesuai dengan aturan.
Pada awalnya diberikan peringatan tertulis dari pemerintah Kota Manado, namun karena belum ada pembongkaran sendiri, maka Pol PP selaku penegak Perda melakukan pembongkaran.
“Penertipan sudah sesuai dengan mekanisme dimana telah diberikan peringatan tertulis dari pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta ditindak-lanjuti dengan peringatan terakhir oleh Satpol PP sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak membongkar, maka kami turun untuk tertibkan,” terang Xaverius Runtunewe. (YohanesTumengkol)