Penulis: gn | 26/03/2012.
Manado – Lagi Rektor Unsrat di PTUN Dosen dan Profesor, kali ini Rektor Unsrat di PTUN terkait hasil Penjaringan, Penyaringan Calon Rektor dan Keanggotaan Senat Unsrat yang dinilai Cacat Hukum, improsedural dan inkonstitusional.
Senin, 26/03 sejumlah Profesor/Dosen Unsrat kembali akan menggugat Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH selaku Rektor Univesitas Sam Ratulangi terkait hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor Unsrat yang dinilai cacat hukum, para dosen ini juga akan menggugat keabsahan Keanggotaan Senat Unsrat yang diduga sarat rekayasa, manipulasi dan mengabaikan hukum sehingga semua hasil keputusan anggota senat Unsrat ini sangat menguntungan incumbent.
Pengamat Hukum dan Pemerhati Pendidikan Flora Kalalo mengatakan terkait Penjaringan dan Penyaringan calon Rektor Unsrat gugatan terhadap Rektor harus dilakukan karena apa yang dilakukan oleh Rektor dan Senat Unsrat improsedural dan inkonstitusional. Sejak proses penjaringan, penyaringan sampai hasil akhirnya ada beberapa peraturan dan ketentuan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan tersebut, yaitu:
“1)Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 61 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi; 2)Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah; dan 3)Keputusan Senat Universitas Sam Ratulangi No. 001/Senat-Unsrat/2012 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Pimpinan Senat Universitas Sam Ratulangi.;,” kata Flora.
Faktanya semua peraturan ini saling bertentangan dan tumpang tindih.
Peraturan dan Ketentuan inilah yang akan menjadi acuan pokok untuk materi utama gugatan yaitu SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Unsrat yang sarat kolusi, nepotisme dan rekayasa, telah mengabaikan nilai-nilai demokrasi, menginjak-injak hak asasi manusia dan terbukti merugikan secara materil dan imateril. Semua fakta ini akan menjadi bukti terpenuhinya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Flora menambahkan terkait dengan gugatan para Dosen ke PTUN ini, Jaksa sebagai Pengacara Negara berdasarkan MOU Rektor dengan Kejaksaan Tinggi bakal kembali di tunjuk mewakili Rektor sebagai tergugat, “tentunya Jaksa harus ekstra kerja keras untuk menghadapi para Profesor dosen-dosen Unsrat selaku penggugat mengingat perkara lainnya sampai saat ini masih berproses di PTUN dimana Jaksa mewakili Rektor sebagai tergugat juga digugat dosen-dosen terkait pemberian hukuman disiplin oleh rektor,” tutupnya.(gn)
No tags for this post.
Pembaca
26/03/2012 at 13:46
Salah satu sifat yang sangat bagus dicontohi dari Ibu Flora adalah semangatnya yang tidak pantang menyerah. Ketika satu tuntutannya pada rektor seperti kelihatan tidak berhasil maka dia berani mencari cela apapun untuk mencapai tujuannya. Andaikan sikap seperti ini ada pada setiap dosen Unsrat dalam pengabdian mereka mencerdaskan anak2 bangsa, pasti Unsrat bisa jadi leading university di dunia.
(Sayang sekali, ini cuma muncul (kelihatannya) bersamaan dgn sentimen pribadi).
laste
26/03/2012 at 14:25
… majo torang berdoa supaya kebenaran sejati akan ditunjukkan oleh TUHAN Yang Maha Adil … voor Prof. Rumokoy torang berdoa supaya tetap dalam perlindungan dan kasih Tuhan Yesus … Yang mencintai keadilan dan kedamaianlah yang akan menang.
Sam
28/03/2012 at 12:09
@ laste …
Anda benar, mari kita doakan supaya Prof Rumokoy SADAR dan KEMBALI ke jalan yang benar.
dan kedepannya bisa membuat kebijaksanaan yg benar dan membuka pintu gerbang untuk hal – hal yg darurat serta memberi bantuan ke SDN yang terbakar
http://beritamanado.com/more/berita-singkat/gerbang-unsrat-tertutup-gedung-sdn-70-tak-bisa-diselamatkan-3/88956/comment-page-1/#comment-30501
#untuk laste, tlg kase koment di berita yg kita da post, mungkin ada kata2 penghiburan dari Rektor#
Salam,
Sam