Manado, BeritaManado.com – Sesuai Undang-Undang yang diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi bahwa pengembangan kawasan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil menjadi wewenang pemerintah provinsi.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Ketua Komisi 3, Adriana Dondokambey, mempertanyakan proyek reklamasi di pantai Tateli yang dinilai menyalahi aturan.
“Soal reklamasi itu mestinyi seizin gubernur faktanya tidak ada. Mereka mendapat izin siapa melakukan reklamasi? Rabu depan kami akan berkunjung ke Kementerian PUPR dan kementerian terkait salah-satunya menanyakan reklamasi pantai Tateli,” ujar Adriana Dondokambey kepada BeritaManado.com, Senin (15/1/2018).
Sebelumnya diberitakan, Komisi 3 DPRD Sulut memberi perhatian serius pada penyelesaian pembangunan Manado Outer Ringroad I dan Manado Outer Ringroad III. Komisi 3 pro aktif untuk mencari tahu progres anggaran pembangunan Manado Outer Ringroad.
“Pembebasan lahan 2017 lalu untuk Ringroad III sudah 90 persen. Anggaran pembangunan konstruksi 2018 sebesar 150 miliar. Kami akan berkunjung ke Kementerian PUPR Rabu nanti untuk mencari tahu apakah anggaran sudah siap?” ujar Adriana Dondokambey.
Namun lanjut Adriana Dondokambey, usai rapat paripurna Selasa besok, Komisi 3 akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Jalan Wilayah XV serta dinas terkait lainnya.
“Sudah sejauh mana progres pembangunan Ringroad III dan pelebaran Ringroad I? Mereka harus menjelaskan kepada kami karena pembangunan Ringroad III merupakan salah-satu proyek strategis perlu penyelesaian cepat,” tandas Ketua WKI GMIM Wilayah Kalawat 2 ini.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Sesuai Undang-Undang yang diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi bahwa pengembangan kawasan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil menjadi wewenang pemerintah provinsi.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Ketua Komisi 3, Adriana Dondokambey, mempertanyakan proyek reklamasi di pantai Tateli yang dinilai menyalahi aturan.
“Soal reklamasi itu mestinyi seizin gubernur faktanya tidak ada. Mereka mendapat izin siapa melakukan reklamasi? Rabu depan kami akan berkunjung ke Kementerian PUPR dan kementerian terkait salah-satunya menanyakan reklamasi pantai Tateli,” ujar Adriana Dondokambey kepada BeritaManado.com, Senin (15/1/2018).
Sebelumnya diberitakan, Komisi 3 DPRD Sulut memberi perhatian serius pada penyelesaian pembangunan Manado Outer Ringroad I dan Manado Outer Ringroad III. Komisi 3 pro aktif untuk mencari tahu progres anggaran pembangunan Manado Outer Ringroad.
“Pembebasan lahan 2017 lalu untuk Ringroad III sudah 90 persen. Anggaran pembangunan konstruksi 2018 sebesar 150 miliar. Kami akan berkunjung ke Kementerian PUPR Rabu nanti untuk mencari tahu apakah anggaran sudah siap?” ujar Adriana Dondokambey.
Namun lanjut Adriana Dondokambey, usai rapat paripurna Selasa besok, Komisi 3 akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Jalan Wilayah XV serta dinas terkait lainnya.
“Sudah sejauh mana progres pembangunan Ringroad III dan pelebaran Ringroad I? Mereka harus menjelaskan kepada kami karena pembangunan Ringroad III merupakan salah-satu proyek strategis perlu penyelesaian cepat,” tandas Ketua WKI GMIM Wilayah Kalawat 2 ini.
(JerryPalohoon)