Ratahan – Oknum pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), terancam difinalti atau dijatuhi sanksi pemecatan karena telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Menurut sekretaris daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, proses pemecatan terhadap oknum pejabat berinisial JL alias Jantje, sementara dilakukan pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
“Pelanggaran dia (JL, red) sebagaimana diatur pada PP 53 tersebut sudah memungkinan untuk dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil,” kata Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, kepada BeritaManado.com, Selasa (22/7/2014) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Sekda, langkah ini diambil setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Beberapa bulan terkahir yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor lagi untuk menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara. Karena itu, sanksi sesuai aturan yang berlaku harus diberlakukan,” ujar Tinungki.
Terkait dengan penerapan aturan serta pemberlakuan sanksi bagi PNS, Pemkab Mitra sendiri menurut Tinungki, tidak pernah memandang buluh. “Siapa pun itu namanya tidak taat aturan harus kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Pihaknya sendiri lanjut Tinungki, sebelum proses pemecatan dilakukan, telah lebih dulu menjatuhkan hukuman berupa pemberian sanksi moril, “sebagai sanksi awal, gaji mereka kita tahan dan belum direalisasikan,” ungkap Sekda.
Hanya saja ditambahkannya, sementara proses ini dilakukan, tiba-tiba saja yang bersangkutan datang untuk mengajukan permohonan pensiun dini. “Mungkin pejabat ini sudah mendapat bocoran, sehingga Senin kemarin (21/7), beliau datang menghadap dan mengajukan permohonan untuk pensiun dini,” terang Tinungki.
Terkait dengan permohonan yang bersangkutan itu, dikatakan Tinungki pihaknya tentu akan mempertimbangan kembali terkait sanksi yang sementara diproses tersebut. “Jika memungkinkan, tentu kita akan proses permohonan pensiun dini yang telah diajukan beliau,” tutup Sekda. (rulandsandag)
Ratahan – Oknum pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), terancam difinalti atau dijatuhi sanksi pemecatan karena telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Menurut sekretaris daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, proses pemecatan terhadap oknum pejabat berinisial JL alias Jantje, sementara dilakukan pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
“Pelanggaran dia (JL, red) sebagaimana diatur pada PP 53 tersebut sudah memungkinan untuk dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil,” kata Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, kepada BeritaManado.com, Selasa (22/7/2014) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Sekda, langkah ini diambil setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Beberapa bulan terkahir yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor lagi untuk menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara. Karena itu, sanksi sesuai aturan yang berlaku harus diberlakukan,” ujar Tinungki.
Terkait dengan penerapan aturan serta pemberlakuan sanksi bagi PNS, Pemkab Mitra sendiri menurut Tinungki, tidak pernah memandang buluh. “Siapa pun itu namanya tidak taat aturan harus kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Pihaknya sendiri lanjut Tinungki, sebelum proses pemecatan dilakukan, telah lebih dulu menjatuhkan hukuman berupa pemberian sanksi moril, “sebagai sanksi awal, gaji mereka kita tahan dan belum direalisasikan,” ungkap Sekda.
Hanya saja ditambahkannya, sementara proses ini dilakukan, tiba-tiba saja yang bersangkutan datang untuk mengajukan permohonan pensiun dini. “Mungkin pejabat ini sudah mendapat bocoran, sehingga Senin kemarin (21/7), beliau datang menghadap dan mengajukan permohonan untuk pensiun dini,” terang Tinungki.
Terkait dengan permohonan yang bersangkutan itu, dikatakan Tinungki pihaknya tentu akan mempertimbangan kembali terkait sanksi yang sementara diproses tersebut. “Jika memungkinkan, tentu kita akan proses permohonan pensiun dini yang telah diajukan beliau,” tutup Sekda. (rulandsandag)