Ratahan – Pemerintah pusat melalui pihak kantor pos saat ini mulai menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), tercatat sebanyak 8726 orang menjadi penerima bantuan ini.
“Ada tiga wilayah kantor pos di Mitra yang sementara menyalurkan PSKS. Untuk wilayah kantor pos Ratahan melayani sebanyak 1999 penerima, wilayah kantor pos Tombatu 3533, dan wilayah kantor pos Belang 3194,” jelas Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Eva Makaenas, Selasa (2/12/2014).
Lanjut Makaenas, untuk batas waktu penyaluran adalah 12 Desember, “bantuan program simpanan keluarga sejahtera ini harus selesai 12 Desember, tidak boleh lewat sebab sudah seperti itu ketentuannya,” tukasnya.
Sementara itu menurut, Kepala Disnakertransos Mitra Hans Mokat mengatakan, penerima bantuan PSKS adalah mereka yang berstatus warga kurang mampu. “Pergunakan sebaik mungkin dana bantuan tersebut,” pesan Mokat.
Kedepan lanjut dia, sesuai hasil rapat koordinasi dengan kementerian sosial, setiap enam bulan sekali akan dilakukan verifikasi penerima bantuan. “Jangan sampai tidak tepat sasaran, makanya kita perlu melakukan verfikasi di lapangan,” tutup Mokat. (rulandsandag)
Ratahan – Pemerintah pusat melalui pihak kantor pos saat ini mulai menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), tercatat sebanyak 8726 orang menjadi penerima bantuan ini.
“Ada tiga wilayah kantor pos di Mitra yang sementara menyalurkan PSKS. Untuk wilayah kantor pos Ratahan melayani sebanyak 1999 penerima, wilayah kantor pos Tombatu 3533, dan wilayah kantor pos Belang 3194,” jelas Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Eva Makaenas, Selasa (2/12/2014).
Lanjut Makaenas, untuk batas waktu penyaluran adalah 12 Desember, “bantuan program simpanan keluarga sejahtera ini harus selesai 12 Desember, tidak boleh lewat sebab sudah seperti itu ketentuannya,” tukasnya.
Sementara itu menurut, Kepala Disnakertransos Mitra Hans Mokat mengatakan, penerima bantuan PSKS adalah mereka yang berstatus warga kurang mampu. “Pergunakan sebaik mungkin dana bantuan tersebut,” pesan Mokat.
Kedepan lanjut dia, sesuai hasil rapat koordinasi dengan kementerian sosial, setiap enam bulan sekali akan dilakukan verifikasi penerima bantuan. “Jangan sampai tidak tepat sasaran, makanya kita perlu melakukan verfikasi di lapangan,” tutup Mokat. (rulandsandag)