Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya adalah sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perijinan Penyelenggaraan Angkutan Umum.
Hal ini dikatakan Darius Robert Wilhelmus sebagai Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada beritamanado.com, Minggu (20/10)
Dimana peraturan itu dalam rangka menunjang program Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan yaitu di bidang Keselamatan Transportasi Darat. “Surat Keputusan Nomor 550/DPKI-MU/625a/IX/2013 tertanggal 30 September 2013, ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minut,” ungkap Obey sapaan akrab Darius
Diakui Obey, peraturan tersebut adalah berisi tentang Daftar Pembekuan dan Pencabutan Ijin Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Minahasa Utara.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 17 Tahun 2012 yang salah satu isinya adalah tentang penerbitan dan pembekuan ataupun pencabutan ijin trayek untuk kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara
Dijelaskannya lagi, dalam salah satu pasal pada Perbup tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan umum yang masa berlaku ijin trayeknya telah melewati batas waktu 6 bulan sejak masa berlaku habis, akan dilakukan pembekuan dan pencabutan ijin trayek kendaraan yang bersangkutan.
Ditambahkannya, dengan demikian kendaraan angkutan umum yang ijin trayeknya telah kadaluwarsa telah ditindaklanjuti dengan pembekuan dan pencabutan ijin trayek, setelah sebelumnya dilakukan pemberitahuan atau pengumuman kepada para pemilik kendaraan maupun pengemudi selama kurun waktu 2 minggu yang disampaikan atau disosialisasikan di terminal-terminal dan pelataran yang ada di Minahasa Utara.
“Dalam Surat Keputusan tersebut terdapat kurang lebih 83 ijin trayek yang dibekukan dan dicabut di seluruh Minahasa Utara, dan untuk kendaraan yang ijin trayeknya dihapus ada sekitar 50 kendaraan,” tandas Obey. (robin tanauma)
Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya adalah sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perijinan Penyelenggaraan Angkutan Umum.
Hal ini dikatakan Darius Robert Wilhelmus sebagai Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada beritamanado.com, Minggu (20/10)
Dimana peraturan itu dalam rangka menunjang program Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan yaitu di bidang Keselamatan Transportasi Darat. “Surat Keputusan Nomor 550/DPKI-MU/625a/IX/2013 tertanggal 30 September 2013, ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minut,” ungkap Obey sapaan akrab Darius
Diakui Obey, peraturan tersebut adalah berisi tentang Daftar Pembekuan dan Pencabutan Ijin Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Minahasa Utara.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 17 Tahun 2012 yang salah satu isinya adalah tentang penerbitan dan pembekuan ataupun pencabutan ijin trayek untuk kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara
Dijelaskannya lagi, dalam salah satu pasal pada Perbup tersebut disebutkan bahwa kendaraan angkutan umum yang masa berlaku ijin trayeknya telah melewati batas waktu 6 bulan sejak masa berlaku habis, akan dilakukan pembekuan dan pencabutan ijin trayek kendaraan yang bersangkutan.
Ditambahkannya, dengan demikian kendaraan angkutan umum yang ijin trayeknya telah kadaluwarsa telah ditindaklanjuti dengan pembekuan dan pencabutan ijin trayek, setelah sebelumnya dilakukan pemberitahuan atau pengumuman kepada para pemilik kendaraan maupun pengemudi selama kurun waktu 2 minggu yang disampaikan atau disosialisasikan di terminal-terminal dan pelataran yang ada di Minahasa Utara.
“Dalam Surat Keputusan tersebut terdapat kurang lebih 83 ijin trayek yang dibekukan dan dicabut di seluruh Minahasa Utara, dan untuk kendaraan yang ijin trayeknya dihapus ada sekitar 50 kendaraan,” tandas Obey. (robin tanauma)