Minut, BeritaManado.com – Daftar nama bakal calon legislatif Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kian mengerucut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut melalui rapat pleno internal Kamis (20/9/2018) malam, menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Minut sebanyak 330 orang atau berkurang 5 orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 335 orang.
Dalam penetapan DCT, terdapat penggantian calon dari partai, diantaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 orang yaitu daerah pemilihan (Dapil) 2 nomor urut 7, Michael Jehosua (bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Sekwan DPRD Minut) diganti oleh Pangoras Daniel, Dapil 3 nomor urut 8, Inggryd Syilviana Rampengan (mengundurkan diri) diganti oleh Maspupa Sahari, Dapil 1 nomor urut 6, Sukri Monoarfa (mengundurkan diri) tidak ada pengganti, Dapil 2 nomor urut 2, Harianto Wumu (mengundurkan diri) tidak ada pengganti.
Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 orang yaitu, Dapil 1 nomor urut 8, Sahria Laupe (mengundurkan diri, berpengaruh pada keterwakilan 30 persen perempuan) diganti Kulsum Ganami, Dapil 1 noMor urut 9, Sri Wahyuni Amasi (mengundurkan diri) sehingga mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan namun tidak ada pengganti.
Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang yaitu Dapil 4 nomor urut 5, Diafar Djuli (Temuan Bawaslu bahwa pekerjaan gaji bersumber dari negara) tidak ada pengganti.
Serta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 orang yaitu, Dapil 4 nomor urut 6, James Rooroh (mengundurkan diri) tidak ada pengganti.
“Ada lima bakal calon yang tidak ada pengganti sehingga ditetapkan DCT Minut sejumlah 330 caleg,” ujar Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi komisioner Darul Halim dan Hendra Lumanauw.
Runtu juga menjelaskan, ketika ada yang mengundurkan diri caleg perempuan kemudian bisa mempengaruhi keterwakilan 30% perempuan, maka partai bisa mengajukan pengganti.
“Kalau yang tidak memenuhi syarat (TMS) caleg laki-laki maka tidak bisa diganti lagi,” jelas Runtu.
Sementara itu, Divisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan Darul Halim menambahkan, dari DCT yang ditetapkan bisa juga mengalami pengurangan.
Ini berkaitan dengan pelaporan dana kampanye dari Partai Politik (Parpol).
“Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye satu hari sebelum kampanye dilaksanakan artinya paling lambat tanggal 22 September sudah ada pelaporan paling lambat jam sebelas malam (23.00 Wita). Jika tidak, maka ada sanksinya bisa didiskualifikasi seluruh caleg,” pungkas Halim.
Sebelum penetapan pleno, dilaksanakan penyusunan rancangan DCT yang dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut Rahman Ismail dan Rocky Ambar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
(FindaMuhtar)
Baca Juga:
Ini 335 DCS Anggota DPRD Minut. KPU Tunggu Tanggapan Warga
Jelang Penetapan DCT, KPU Minut Minta Bawaslu Objektif Terkait Nama Caleg
Minut, BeritaManado.com – Daftar nama bakal calon legislatif Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kian mengerucut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut melalui rapat pleno internal Kamis (20/9/2018) malam, menetapkan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Minut sebanyak 330 orang atau berkurang 5 orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 335 orang.
Dalam penetapan DCT, terdapat penggantian calon dari partai, diantaranya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 orang yaitu daerah pemilihan (Dapil) 2 nomor urut 7, Michael Jehosua (bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Sekwan DPRD Minut) diganti oleh Pangoras Daniel, Dapil 3 nomor urut 8, Inggryd Syilviana Rampengan (mengundurkan diri) diganti oleh Maspupa Sahari, Dapil 1 nomor urut 6, Sukri Monoarfa (mengundurkan diri) tidak ada pengganti, Dapil 2 nomor urut 2, Harianto Wumu (mengundurkan diri) tidak ada pengganti.
Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 orang yaitu, Dapil 1 nomor urut 8, Sahria Laupe (mengundurkan diri, berpengaruh pada keterwakilan 30 persen perempuan) diganti Kulsum Ganami, Dapil 1 noMor urut 9, Sri Wahyuni Amasi (mengundurkan diri) sehingga mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan namun tidak ada pengganti.
Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang yaitu Dapil 4 nomor urut 5, Diafar Djuli (Temuan Bawaslu bahwa pekerjaan gaji bersumber dari negara) tidak ada pengganti.
Serta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 orang yaitu, Dapil 4 nomor urut 6, James Rooroh (mengundurkan diri) tidak ada pengganti.
“Ada lima bakal calon yang tidak ada pengganti sehingga ditetapkan DCT Minut sejumlah 330 caleg,” ujar Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi komisioner Darul Halim dan Hendra Lumanauw.
Runtu juga menjelaskan, ketika ada yang mengundurkan diri caleg perempuan kemudian bisa mempengaruhi keterwakilan 30% perempuan, maka partai bisa mengajukan pengganti.
“Kalau yang tidak memenuhi syarat (TMS) caleg laki-laki maka tidak bisa diganti lagi,” jelas Runtu.
Sementara itu, Divisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan Darul Halim menambahkan, dari DCT yang ditetapkan bisa juga mengalami pengurangan.
Ini berkaitan dengan pelaporan dana kampanye dari Partai Politik (Parpol).
“Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye satu hari sebelum kampanye dilaksanakan artinya paling lambat tanggal 22 September sudah ada pelaporan paling lambat jam sebelas malam (23.00 Wita). Jika tidak, maka ada sanksinya bisa didiskualifikasi seluruh caleg,” pungkas Halim.
Sebelum penetapan pleno, dilaksanakan penyusunan rancangan DCT yang dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut Rahman Ismail dan Rocky Ambar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
(FindaMuhtar)
Baca Juga:
Ini 335 DCS Anggota DPRD Minut. KPU Tunggu Tanggapan Warga
Jelang Penetapan DCT, KPU Minut Minta Bawaslu Objektif Terkait Nama Caleg