Airmadidi-Sebanyak 5 dari 125 desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) belum menerima dana desa (Dandes) tahap II tahun 2016.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DR Cakrawira Gundo mengatakan, dana tersebut tidak terproses akibat kendala laporan pertanggungjawaban dari desa untuk penggunaan dandes tahap pertama dengan total Rp1,2 Miliar.
“Untuk tahap satu, lima desa ini belum cair karena lambat memasukan pertanggungjawaban, bukti pajak belum bisa dilampirkan,” jelas Gundo, Rabu (15/3/2017).
Kelima desa tersebut, yaitu Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan, Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, Desa Kolongan Kecamatan Talawaan dan Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.
Namun begitu, Gundo membantah jika dana tersebut sudah hilang atau hangus.
“Dananya tidak hilang dan tetap dapat dicairkan tahun 2017 dengan memprogramkan anggaran dandes tahap II tahun lalu. Syaratnya, laporan pertanggungjawaban harus dimasukkan,” tegas Gundo.(findamuhtar)
Airmadidi-Sebanyak 5 dari 125 desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) belum menerima dana desa (Dandes) tahap II tahun 2016.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DR Cakrawira Gundo mengatakan, dana tersebut tidak terproses akibat kendala laporan pertanggungjawaban dari desa untuk penggunaan dandes tahap pertama dengan total Rp1,2 Miliar.
“Untuk tahap satu, lima desa ini belum cair karena lambat memasukan pertanggungjawaban, bukti pajak belum bisa dilampirkan,” jelas Gundo, Rabu (15/3/2017).
Kelima desa tersebut, yaitu Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan, Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, Desa Kolongan Kecamatan Talawaan dan Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.
Namun begitu, Gundo membantah jika dana tersebut sudah hilang atau hangus.
“Dananya tidak hilang dan tetap dapat dicairkan tahun 2017 dengan memprogramkan anggaran dandes tahap II tahun lalu. Syaratnya, laporan pertanggungjawaban harus dimasukkan,” tegas Gundo.(findamuhtar)