Amurang, BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat (11/8/2017) dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minsel tahun 2016.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE dan didampingi oleh Wakil Ketua Rommy Pondaag SH, MH serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Minsel.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE berkenan hadir dalam Rapat Paripurna kali ini. Serta dihadiri pula oleh para Asisten, unsur Forkopimda Minsel sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.
Dalam kesempatan ini Ketua Badan Anggaran, Ronald Pinasang membacakan hasil pembahasan yang dilandasi oleh Peraturan DPRD nomor I tahun 2016, merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD bahwa Raperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Minsel tahun 2016 dapat dilanjutkan pembicaraan ketingkat kedua.
Dalam pandangan umum Bupati Minsel Christiany Paruntu mengatakan pembahasan ini merupakan amanat perundang-undangan sebagai bentuk pengawasan dan sarana evaluasi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Catatan, saran dan masukan yang konstruktif merupakan nilai tambah yang sangat berharga bagi kita dan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Lebih khusus kepada jajaran Eksekutif untuk dijadikan petunjuk agar pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan daerah dapat semakin baik, transparan dan akuntabel,” tukas Bupati Christiany Paruntu.
Bahkan Bupati Christiany Paruntu menambahkan bahwa aspek komunikasi dan koordinasi yang baik merupakan kata kunci dan modal utama dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang efektif dan efisien.(Adv/TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Paripurna pada Jumat (11/8/2017) dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minsel tahun 2016.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE dan didampingi oleh Wakil Ketua Rommy Pondaag SH, MH serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Minsel.
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE berkenan hadir dalam Rapat Paripurna kali ini. Serta dihadiri pula oleh para Asisten, unsur Forkopimda Minsel sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.
Dalam kesempatan ini Ketua Badan Anggaran, Ronald Pinasang membacakan hasil pembahasan yang dilandasi oleh Peraturan DPRD nomor I tahun 2016, merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD bahwa Raperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Minsel tahun 2016 dapat dilanjutkan pembicaraan ketingkat kedua.
Dalam pandangan umum Bupati Minsel Christiany Paruntu mengatakan pembahasan ini merupakan amanat perundang-undangan sebagai bentuk pengawasan dan sarana evaluasi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Catatan, saran dan masukan yang konstruktif merupakan nilai tambah yang sangat berharga bagi kita dan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Lebih khusus kepada jajaran Eksekutif untuk dijadikan petunjuk agar pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan daerah dapat semakin baik, transparan dan akuntabel,” tukas Bupati Christiany Paruntu.
Bahkan Bupati Christiany Paruntu menambahkan bahwa aspek komunikasi dan koordinasi yang baik merupakan kata kunci dan modal utama dalam memantapkan dan meningkatkan kualitas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang efektif dan efisien.(Adv/TamuraWatung)