Amurang, BeritaManado — Tim Buser Satuan Reskrim bersama Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penggeberekan lokasi judi sabung ayam di perkebunan Desa Motoling, Kecamatan Motoling, pada Minggu petang (24/6/2018).
Dalam kegiatan penggeberekan ini, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, 2 (dua) ekor ayam sabung, sebuah arena (velt), jam dinding, 2 buah terpal, 3 (tiga) buah karpet, 1 buah genset serta uang tunai taruhan senilai dua juta rupiah.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi sabung ayam ini atas peran aktif masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan kolaborasi timsus Polres Minsel yakni Buser dan Ranger serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aksi perjudian yang meresahkan warga ini,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu F (38), warga Desa Motoling, S (46), warga Desa Motoling M (46), warga Desa Motoling dan R (58), warga Desa Lompad.
(***/TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Tim Buser Satuan Reskrim bersama Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penggeberekan lokasi judi sabung ayam di perkebunan Desa Motoling, Kecamatan Motoling, pada Minggu petang (24/6/2018).
Dalam kegiatan penggeberekan ini, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, 2 (dua) ekor ayam sabung, sebuah arena (velt), jam dinding, 2 buah terpal, 3 (tiga) buah karpet, 1 buah genset serta uang tunai taruhan senilai dua juta rupiah.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi sabung ayam ini atas peran aktif masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan kolaborasi timsus Polres Minsel yakni Buser dan Ranger serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aksi perjudian yang meresahkan warga ini,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu F (38), warga Desa Motoling, S (46), warga Desa Motoling M (46), warga Desa Motoling dan R (58), warga Desa Lompad.
(***/TamuraWatung)