Minut, BeritaManado.com – Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi dibuka, terhitung 4-17 Juli 2018.
Hal itu sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor: 84/PL.4-PU/7016/KAB/VI/2018, tertanggal 1 Juli 2018 yang juga telah ditandatangani Ketua KPU Minut, Stella Runtu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pengajuan bakal calon anggota DPRD Minut dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018.
Dimana tanggal 4 sampai 13 Juli dilakukan pada pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita.
“Di hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 Wita-24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Minut, Stella Runtu didampingi dua komisioneir lain Hendra Lumanauw Ma dan Darul Halim SH.
Lebih lanjut, informasi lebih lanjut tentang ketentuan pangajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Minut dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Minut di Kantor KPU Minut, Jalan Worang By Pass, Airmadidi Atas atau menghubungi nomor telepon (0431)-801465, Sdr Meidy Wolah 0822 9171 4999 dan Tarsi Singal 0822 9698 6220.
(***/Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi dibuka, terhitung 4-17 Juli 2018.
Hal itu sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor: 84/PL.4-PU/7016/KAB/VI/2018, tertanggal 1 Juli 2018 yang juga telah ditandatangani Ketua KPU Minut, Stella Runtu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pengajuan bakal calon anggota DPRD Minut dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018.
Dimana tanggal 4 sampai 13 Juli dilakukan pada pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita.
“Di hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 Wita-24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Minut, Stella Runtu didampingi dua komisioneir lain Hendra Lumanauw Ma dan Darul Halim SH.
Lebih lanjut, informasi lebih lanjut tentang ketentuan pangajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Minut dapat diperoleh melalui helpdesk terpadu KPU Minut di Kantor KPU Minut, Jalan Worang By Pass, Airmadidi Atas atau menghubungi nomor telepon (0431)-801465, Sdr Meidy Wolah 0822 9171 4999 dan Tarsi Singal 0822 9698 6220.
(***/Finda Muhtar)