Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara baru saja mengeluarkan pengumuman lolos kepada 36 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya bertugas pada tahapan pemilihan umum 2019.
Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu melalui Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Pdt Fanny Wurangian menjelaskan, PPK yang bertugas pada tahapan Pilkada berbeda dengan PPK yang bertugas pada tahapan Pemilu.
“Diharapkan PPK yang bertugas pada tahapan Pemilu harus bekerja semaksimal mungkin. Sebab mereka yang dipilih sudah melalui proses test yang ketat. Jadi harus bekerja sebaik baiknya,” kata Fanny, Senin (26/6/2018).
Tambah Wurangian, adapun PPK yang bertugas pada tahapan Pilkada sementara namanya lolos lagi sebagai PPK Pemilu, akan ada pergantian antar waktu atau PAW.
“Hanya saja jika ada PPK Pilkada yang lolos menjadi PPK Pemilu kemudian bersedia untuk bekerja penuh waktu, itu dibolehkan akan tetapi tidak menerima dua kali honor,” tukas Wurangian.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara baru saja mengeluarkan pengumuman lolos kepada 36 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya bertugas pada tahapan pemilihan umum 2019.
Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu melalui Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Pdt Fanny Wurangian menjelaskan, PPK yang bertugas pada tahapan Pilkada berbeda dengan PPK yang bertugas pada tahapan Pemilu.
“Diharapkan PPK yang bertugas pada tahapan Pemilu harus bekerja semaksimal mungkin. Sebab mereka yang dipilih sudah melalui proses test yang ketat. Jadi harus bekerja sebaik baiknya,” kata Fanny, Senin (26/6/2018).
Tambah Wurangian, adapun PPK yang bertugas pada tahapan Pilkada sementara namanya lolos lagi sebagai PPK Pemilu, akan ada pergantian antar waktu atau PAW.
“Hanya saja jika ada PPK Pilkada yang lolos menjadi PPK Pemilu kemudian bersedia untuk bekerja penuh waktu, itu dibolehkan akan tetapi tidak menerima dua kali honor,” tukas Wurangian.
(rulan sandag)