Manado – Meskipun telah dibuka untuk umum namun masyarakat pengendara belum bisa melintasi sepenuhnya jalan SBY (sekarang Jalan Ir Soekarno) di Minahasa Utara. Pasalnya, ada larangan bagi pengendara mobil melintas di ruas tersebut pada jam tertentu.
Mobil yang melintas di ruas SBY dilarang belok kiri ke arah simpang tiga Maumbi pada pukul 07.00 hingga 10.00 WITA dan pukul 14.00 hingga 20.00 WITA. Larangan berupa sosialisasi di baliho dipasang di simpang 4 menuju Laikit, simpang 4 Koltem dan simpang 3 Maumbi ke pekuburan Cina.
“Larangan tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor. Sosialisasi sudah sekitar dua minggu dan hasil amatan kami sejak ada larangan melintas di jam tertentu ternyata bisa mengurangi kemacetan di ruas Maumbi hingga ringroad”, ujar seorang polisi yang betugas di simpang tiga Maumbi, Rabu (1/7/2015).
Namun larangan melintas tidak berlaku di hari Minggu dan hari libur lainnya. “Kalau hari Minggu dan hari libur tanggal merah tidak berlaku larangan itu”, tambahnya.
Pantauan beritamanado.com, walaupun terpampang baliho sosialisasi namun masih banyak pengendara mobil yang coba-coba melanggar tanda larangan. Kebanyakan dari pengendara mengaku terjebak karena tidak membaca baliho sosialisasi pada persimpangan-persimpangan sebelumnya. (jerrypalohoon)