Manado – Ditetapkannya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jhon Palandung sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe langsung disodorkan 3 tugas utama dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tiga tugas utama Jhon Palandung sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe tertuang dalam petikan putusan Mendagri RI yang dibacakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut Dr Jemmy Kumendong Nomor 131.71-9999 tahun 2016 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Daerah Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut.
“Mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Sangihe serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Jemmy Kumendong. (Rizath Polii)
Manado – Ditetapkannya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jhon Palandung sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe langsung disodorkan 3 tugas utama dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tiga tugas utama Jhon Palandung sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe tertuang dalam petikan putusan Mendagri RI yang dibacakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut Dr Jemmy Kumendong Nomor 131.71-9999 tahun 2016 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Daerah Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut.
“Mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Sangihe serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Jemmy Kumendong. (Rizath Polii)