Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) mengutus 3 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) untuk mengikuti PIM II dan 25 Pejabat Administrasi mengikuti PIM III.
Hal ini dikatakan Kepala BKDD Sangihe Steven Lawendatu kepada BeritaManado.com, Selasa (7/8/2018).
Dikatakanya, sesuai dengan alokasi anggaran yang disiapkan maka telah mengutus 28 PTP dan Pejabat Administrasi mengikuti PIM.
“Sesuai usulan BKDD 7 untuk mengikuti PIM II diusulkan 6 PTP dan 35 Pejabat Administrasi mengikuti PIM III. Namun keputusan ditangan Bupati untuk menentukan 3 PTP dan 25 Pejabat Administrasi mengikuti PIM II dan PIM III,” kata Lawendatu.
Lanjut dinelaskanya, hampir dipastikan baik PTP maupun Pejabat Administrasi yang diutus mengikuti PIM memenuhi syarat administrasi serta prioritas PTP dan Pejabat Administrasi yang belum mengikuti PIM.
“Yang belum mengikuti PIM dan memegang jabatan sekaligus senioritas dalam jabatan akan menjadi prioritas untuk diutus mengikuti PIM dimaksud,” jelasnya.
Ditambahknya, diharapakan bagi Pejabat administrasi dan PTP dapat mengikuti PIM II dan III.
“Agar semua pejabat yang nantinya diperintahkan mengikuti PIM II dan PIM III menyiapkan diri” tambahnya.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) mengutus 3 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) untuk mengikuti PIM II dan 25 Pejabat Administrasi mengikuti PIM III.
Hal ini dikatakan Kepala BKDD Sangihe Steven Lawendatu kepada BeritaManado.com, Selasa (7/8/2018).
Dikatakanya, sesuai dengan alokasi anggaran yang disiapkan maka telah mengutus 28 PTP dan Pejabat Administrasi mengikuti PIM.
“Sesuai usulan BKDD 7 untuk mengikuti PIM II diusulkan 6 PTP dan 35 Pejabat Administrasi mengikuti PIM III. Namun keputusan ditangan Bupati untuk menentukan 3 PTP dan 25 Pejabat Administrasi mengikuti PIM II dan PIM III,” kata Lawendatu.
Lanjut dinelaskanya, hampir dipastikan baik PTP maupun Pejabat Administrasi yang diutus mengikuti PIM memenuhi syarat administrasi serta prioritas PTP dan Pejabat Administrasi yang belum mengikuti PIM.
“Yang belum mengikuti PIM dan memegang jabatan sekaligus senioritas dalam jabatan akan menjadi prioritas untuk diutus mengikuti PIM dimaksud,” jelasnya.
Ditambahknya, diharapakan bagi Pejabat administrasi dan PTP dapat mengikuti PIM II dan III.
“Agar semua pejabat yang nantinya diperintahkan mengikuti PIM II dan PIM III menyiapkan diri” tambahnya.
(Christian Abdul)