Manado – Tahun 2016 merupakan tantangan baru bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sulut, dimana bakal ada perampingan besar-besaran bila dari hasil pemeriksaan data yang diberikan Pemprov ke pemerintah pusat harus ada penyesuaian berdasarkan aturan. Hal ini diungkapkan Dirjen Otda Kemendagri DR Soni Sumarsono di acara Biro Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Selasa (24/11/2015).
“Akhir Desember dari Dirjen Otda akan melakukan perubahan terkait pengganti PP 41 menyangkut kelembagaan, dalam perubahan dimana akhir Desember ada pengganti PP 41 dan semua hasil data di entri akan menjadi kunci Sulut masuk kategori maksimum untuk SKPD, ” tandas Sumarsono yang juga penjabat Gubernur Sulut ini.
Dia menambahkan data entri yang diberikan Pemprov Sulut dari data SKPD, problemnya nanti bisa ada integrasi SKPD, sehingga untuk menyelesaikan hal itu perlu ada aturan PP kedua yakni kompetensi jabatan khusus untuk eselon II.
Menurut Sumarsono, kompetensi jabatan kalau eselon II melalui seleksi untuk melihat bagus dan tak bagusnya, sehingga harus ada standart kompentensi minimum, seperti harus diikutsertakan training.
“Contohnya di Diknas dimana guru ikut kompetensi,” katanya.
Namuan Sumarsono merasa khawatir bila ada pejabat eselon II yang setelah ikut komptensi hanya satu sampai dua orang yang lulus, termasuk di kabupaten/kota, sehingga hal ini akan direview kembali.
Sumarsono berharap, lembaga di Pemprov Sulut sendiri tidak minimum, sehingga korban eselon II yang diintegrasikan tak terjadi, namun bagian reformasi birokrasi ini akan ada penilaian independen, sehingga dimintakan agar data yang diminta tak salah mengisi.
“Dari 46 SKPD di Pemprov kalau diputuskan hanya 30 SKPD, maka berapa banyak yang diintegrasi kalau pendataan organisasi dimana lelang Desember harus selesai,” tegas Sumarsono. (***/rizath polii)
Manado – Tahun 2016 merupakan tantangan baru bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sulut, dimana bakal ada perampingan besar-besaran bila dari hasil pemeriksaan data yang diberikan Pemprov ke pemerintah pusat harus ada penyesuaian berdasarkan aturan. Hal ini diungkapkan Dirjen Otda Kemendagri DR Soni Sumarsono di acara Biro Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Selasa (24/11/2015).
“Akhir Desember dari Dirjen Otda akan melakukan perubahan terkait pengganti PP 41 menyangkut kelembagaan, dalam perubahan dimana akhir Desember ada pengganti PP 41 dan semua hasil data di entri akan menjadi kunci Sulut masuk kategori maksimum untuk SKPD, ” tandas Sumarsono yang juga penjabat Gubernur Sulut ini.
Dia menambahkan data entri yang diberikan Pemprov Sulut dari data SKPD, problemnya nanti bisa ada integrasi SKPD, sehingga untuk menyelesaikan hal itu perlu ada aturan PP kedua yakni kompetensi jabatan khusus untuk eselon II.
Menurut Sumarsono, kompetensi jabatan kalau eselon II melalui seleksi untuk melihat bagus dan tak bagusnya, sehingga harus ada standart kompentensi minimum, seperti harus diikutsertakan training.
“Contohnya di Diknas dimana guru ikut kompetensi,” katanya.
Namuan Sumarsono merasa khawatir bila ada pejabat eselon II yang setelah ikut komptensi hanya satu sampai dua orang yang lulus, termasuk di kabupaten/kota, sehingga hal ini akan direview kembali.
Sumarsono berharap, lembaga di Pemprov Sulut sendiri tidak minimum, sehingga korban eselon II yang diintegrasikan tak terjadi, namun bagian reformasi birokrasi ini akan ada penilaian independen, sehingga dimintakan agar data yang diminta tak salah mengisi.
“Dari 46 SKPD di Pemprov kalau diputuskan hanya 30 SKPD, maka berapa banyak yang diintegrasi kalau pendataan organisasi dimana lelang Desember harus selesai,” tegas Sumarsono. (***/rizath polii)